167.
Organisasi agama atau keyakinan dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan
status hukum kepada lembaga negara yang berwenang. Pendaftaran ini bersifat
sukarela dan bukan merupakan kewajiban hukum yang memaksa dan semata-mata
untuk mememenuhi kepentingan komunitas sendiri.
168.
Pendaftaran organisasi didasarkan pada prinsip-prinsip non-koersi, nondiskriminasi, dan kesetaraan di hadapan hukum. Prinsip non-diskriminasi menuntut
negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menghormati, melindungi,
dan melayani hak berorganisasi secara setara.
169.
Organisasi agama atau keyakinan yang tidak mendaftarkan diri tidak dapat menjadi
alasan negara untuk tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi dan
menghormati hak atas KBB yang dimiliki setiap individu yang menjadi anggota
organisasi tersebut.
170.
Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD RI 1945, penatakelolaan organisasi agama
atau keyakinan oleh negara tidak dapat diartikan atau diarahkan sebagai suatu
bentuk intervensi kekuasaan negara terhadap hak atas KBB yang dimiliki individu
maupun kumpulan individu yang tergabung dalam suatu komunitas agama atau
keyakinan tersebut14 . Sebaliknya, penatakelolaan harus ditujukan sebagai bentuk
perlindungan negara yang berpegang pada prinsip HAM, baik yang bersumber dari
sistem hukum hak asasi manusia nasional maupun internasional15.
171.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2017, organisasi agama atau keyakinan yang menjadi bagian dari
organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
172.
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 23 Desember 2014, tujuan pembentukan
ormas dibatasi sebagai berikut:
a.
14Pasal
15Pasal
42
meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7, 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan