156. Tempat ibadah, meliputi juga rumah ibadah, yakni bangunan yang memiliki ciri-ciri
tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi pemeluk agama atau
keyakinan masing-masing. Rumah ibadah dapat juga dipahami secara fungsional
dengan tempat ibadah, yakni bangunan atau fasilitas yang dapat sewaktu-waktu
dipergunakan sebagai sarana peribadatan, baik oleh komunitas pemeluk agama
maupun peribadatan keluarga. Tempat dan rumah ibadah juga mencakup klaim
masyarakat adat terhadap properti atau tanah yang berkaitan erat dengan akses
mereka terhadap tempat-tempat suci dan sakral di lokasi tersebut.11
157. Rumah ibadah merupakan bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan hak atas
KBB, khususnya dalam konteks penyembahan entitas yang diyakini sebagai Tuhan,
Pencipta, atau Causa Prima; berkumpul dalam rangka penaatan ajaran agama atau
keyakinan; perayaan atau peringatan hari-hari besar keagamaan atau keyakinan;
pengajaran atau pendidikan materi-materi keagamaan atau keyakinan; dan
kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan agama atau keyakinan,
maupun berhubungan dengan kegiatan sosial.
158. Pendirian dan penggunaan rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata
penganutnya dan pemerintah wajib memfasilitasi perijinan pendirian dan
penggunaan rumah ibadah tersebut. Kebutuhan nyata ini tidak dapat dikurangi
hanya dengan pengaturan yang berbasis kuantitatif, namun harus lebih menjamin
adanya pemenuhan kebutuhan secara substantif sesuai dengan kehendak penganut
ajaran agama atau kepercayaan tersebut. Pengertian memfasilitasi adalah upayaupaya konkrit untuk membantu terealisasinya kebutuhan rumah ibadah, bukan justru
menghambat pendirian ataupun penggunaan rumah ibadat dengan alasan yang
bersifat administratif.
159. Pembatasan yang berkaitan dengan pendirian dan penggunaan rumah ibadah
hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum. Dalam hal ini, pendirian dan penggunaan
rumah ibadah memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan penggunanya,
serta lingkungan sekitarnya.
11 Report
of Special Rapporteur, document number E/CN.4/2002/73/Add.1, paras. 112-113 and 150 (country
visit to Argentina).
40
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan