156. Tempat ibadah, meliputi juga rumah ibadah, yakni bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi pemeluk agama atau keyakinan masing-masing. Rumah ibadah dapat juga dipahami secara fungsional dengan tempat ibadah, yakni bangunan atau fasilitas yang dapat sewaktu-waktu dipergunakan sebagai sarana peribadatan, baik oleh komunitas pemeluk agama maupun peribadatan keluarga. Tempat dan rumah ibadah juga mencakup klaim masyarakat adat terhadap properti atau tanah yang berkaitan erat dengan akses mereka terhadap tempat-tempat suci dan sakral di lokasi tersebut.11 157. Rumah ibadah merupakan bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan hak atas KBB, khususnya dalam konteks penyembahan entitas yang diyakini sebagai Tuhan, Pencipta, atau Causa Prima; berkumpul dalam rangka penaatan ajaran agama atau keyakinan; perayaan atau peringatan hari-hari besar keagamaan atau keyakinan; pengajaran atau pendidikan materi-materi keagamaan atau keyakinan; dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan agama atau keyakinan, maupun berhubungan dengan kegiatan sosial. 158. Pendirian dan penggunaan rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata penganutnya dan pemerintah wajib memfasilitasi perijinan pendirian dan penggunaan rumah ibadah tersebut. Kebutuhan nyata ini tidak dapat dikurangi hanya dengan pengaturan yang berbasis kuantitatif, namun harus lebih menjamin adanya pemenuhan kebutuhan secara substantif sesuai dengan kehendak penganut ajaran agama atau kepercayaan tersebut. Pengertian memfasilitasi adalah upayaupaya konkrit untuk membantu terealisasinya kebutuhan rumah ibadah, bukan justru menghambat pendirian ataupun penggunaan rumah ibadat dengan alasan yang bersifat administratif. 159. Pembatasan yang berkaitan dengan pendirian dan penggunaan rumah ibadah hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Dalam hal ini, pendirian dan penggunaan rumah ibadah memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan penggunanya, serta lingkungan sekitarnya. 11 Report of Special Rapporteur, document number E/CN.4/2002/73/Add.1, paras. 112-113 and 150 (country visit to Argentina). 40 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3