hak ini masuk dal
Pasal 22 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (1) KIHSP menjamin hak tersebut sebagai
bagian dari manifestasi keagamaan.
143. Dalam pelaksanaan hak ini, setiap orang atau kelompok yang melakukan penyiaran
agama harus mempertimbangkan tindakan penyiaran yang patut dalam melihat
tempat penyiaran, sasaran, situasi, dan isi pesan.
144. Dalam memilih tempat, pelaku penyiaran dapat dilakukan di tempat-tempat publik
seperti jalanan atau taman, atau tempat yang memberi kebebasan bagi setiap orang
untuk mendatangi dan meninggalkan sesuai dengan keinginan dan kebebasannya
secara sukarela dan tanpa ada paksaan.
145. Tempat-tempat seperti, namun tidak terbatas, sekolah, tempat kerja, atau pengadilan
merupakan tempat yang dipandang bukan tempat yang patut dan tepat sebagai
tempat penyiaran agama. Tempat-tempat tersebut bukan tempat di mana setiap
orang dapat pergi dan meninggalkannya secara bebas, setidaknya bagi pekerja atau
pelajar yang terikat di dalamnya.
146. Tempat tinggal atau kawasan penduduk yang menjadi sasaran dapat dijadikan
tempat penyiaran agama selama diterima oleh pemilik rumah atau penduduk
setempat. Penyiaran agama dapat dilakukan di tempat privat sejauh sasaran
penyiaran agama yang menempati tempat tersebut menyetujui atau atas kehendak
sendiri secara sukarela.
147. Dalam praktik, dapat dijumpai bentuk-bentuk penyiaran agama yang dipandang tidak
konvensional, tidak etis, bahkan pelanggaran pidana seperti prosilitisasi melalui
tindakan intimidatif koersif agar memeluk atau berpindah dari agama atau keyakinan
sebelumnya, mengonversi agama anak-anak, atau dilakukan pada saat tidak normal
lemah.
148. Dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan, pemerintah wajib melindungi hakhak agama lokal atau kepercayaan tradisional atau aliran kepercayaan sehingga
mereka dapat mempertahankan agama atau kepercayaan yang memiliki potensial
terganggu dari praktik penyiaran agama oleh komunitas lain.
149. Dalam hal pemerintah menemukan tindakan atau aktivitas yang diduga sebagai
penyebaran agama yang tidak etis, pemerintah perlu mendalami untuk
mengidentifikasi apakah pelaku atau sasaran berada pada relasi yang seimbang.
38
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan