138. Sekolah-sekolah umum diperbolehkan memberikan mata pelajaran seperti sejarah umum agama-agama dan etika kepada anak-anak jika mata pelajaran tersebut diberikan secara netral dan obyektif. Sementara itu, pengajaran satu agama atau keyakinan tertentu saja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) KIHSP, kecuali jika diterapkan pengecualian atau alternatif yang tidak diskriminatif yang mengakomodir keinginan orang tua atau wali yang sah. 139. Kebijakan dan praktik pengecualian peserta didik dari keharusan untuk mengikuti pelajaran satu agama yang berbeda dari agama atau keyakinan yang dianutnya sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) KIHSP, jika kebutuhan pengajaran agama peserta didik yang beragama atau berkeyakinan yang berbeda tersebut tetap difasilitasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah, atau menjadikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pilihan bagi peserta didik. M. Penyiaran Agama atau Keyakinan 140. Penyiaran agama adalah segala tindakan yang bertujuan untuk mengkomunikasikan dan menyebarkan pesan atau ajaran agama atau keyakinan kepada orang lain secara langsung atau melalui media, baik cetak, visual, atau elektronik. Tindakan penyiaran agama yang bertujuan untuk meyakinkan orang lain memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan bagian dari ruang lingkup penyiaran agama. 141. Penyiaran agama merupakan bagian dari hak atas KBB yang dijamin dalam sejumlah instrumen internasional seperti tercantum Pasal 6 (d) Deklarasi 1981 yang basan berfikir, bernurani, beragama atau menyebarkan publikasi yang relevan dengan hal-hal tersebut. Jaminan ini ditegaskan pula dalam Paragraf 4 (d) Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2005/40 dan Paragraf 9 (g) Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 6/37. Komite HAM PBB dalam pengamalan dan pengajaran agama atau keyakinan termasuk di dalamnya secara integral tindakan oleh kelompok keagamaan untuk melakukan urusan dasar, [...], membangun seminari-seminari atau sekolah agama, dan kebebasan untuk mempersiapkan dan mendistribusikan teks-teks keagamaan atau 142. Penyiaran agama atau keyakinan merupakan hak yang mendapat jaminan dalam hak Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 37

Select target paragraph3