138. Sekolah-sekolah umum diperbolehkan memberikan mata pelajaran seperti sejarah
umum agama-agama dan etika kepada anak-anak jika mata pelajaran tersebut
diberikan secara netral dan obyektif. Sementara itu, pengajaran satu agama atau
keyakinan tertentu saja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) KIHSP,
kecuali jika diterapkan pengecualian atau alternatif yang tidak diskriminatif yang
mengakomodir keinginan orang tua atau wali yang sah.
139. Kebijakan dan praktik pengecualian peserta didik dari keharusan untuk mengikuti
pelajaran satu agama yang berbeda dari agama atau keyakinan yang dianutnya
sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) KIHSP, jika kebutuhan pengajaran
agama peserta didik yang beragama atau berkeyakinan yang berbeda tersebut tetap
difasilitasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah, atau menjadikan mata pelajaran
agama sebagai mata pelajaran pilihan bagi peserta didik.
M. Penyiaran Agama atau Keyakinan
140. Penyiaran agama adalah segala tindakan yang bertujuan untuk mengkomunikasikan
dan menyebarkan pesan atau ajaran agama atau keyakinan kepada orang lain
secara langsung atau melalui media, baik cetak, visual, atau elektronik. Tindakan
penyiaran agama yang bertujuan untuk meyakinkan orang lain memeluk agama atau
kepercayaan tertentu merupakan bagian dari ruang lingkup penyiaran agama.
141. Penyiaran agama merupakan bagian dari hak atas KBB yang dijamin dalam
sejumlah instrumen internasional seperti tercantum Pasal 6 (d) Deklarasi 1981 yang
basan berfikir, bernurani, beragama atau
menyebarkan publikasi yang relevan dengan hal-hal tersebut. Jaminan ini
ditegaskan pula dalam Paragraf 4 (d) Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2005/40
dan Paragraf 9 (g) Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 6/37. Komite HAM PBB dalam
pengamalan dan pengajaran agama atau keyakinan termasuk di dalamnya secara
integral tindakan oleh kelompok keagamaan untuk melakukan urusan dasar, [...],
membangun seminari-seminari atau sekolah agama, dan kebebasan untuk
mempersiapkan dan mendistribusikan teks-teks keagamaan atau
142. Penyiaran agama atau keyakinan merupakan hak yang mendapat jaminan dalam
hak
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
37