h.
mematuhi hari raya dan libur keagamaan atau keyakinan serta upacaraupacara sesuai dengan ajaran agama atau keyakinan; dan
i.
membangun dan menjaga komunikasi dengan individu dan komunitas
agama atau keyakinan di tingkat nasional maupun internasional.
132.
Komite HAM sebagaimana disebut Komentar Umum Nomor 22 Paragraf Keempat
memosisikan para pemimpin, ahli, atau pemuka komunitas agama atau keyakinan
sebagai pihak pemilik otoritas dalam menentukan batas-batas atau lingkup apakah
suatu aktivitas merupakan manifestasi ajaran agama atau keyakinan atau bukan.
Negara tidak berwenang menentukan batas-batas yang bersifat eksklusif dalam
internal agama atau kepercayaan masing-masing.
133.
Pembatasan Negara terhadap hak atas pengamalan agama atau keyakinan harus
berdasarkan syarat-syarat pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD
RI 1945 dan Pasal 18 ayat (4) KIHSP.
L. Pendidikan Agama
134. Negara harus memastikan pendidikan agama atau keyakinan di satuan-satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
menghormati kebebasan orang tua atau wali hukum yang sah untuk memastikan
pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan agama atau
keyakinan mereka sendiri.
135. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan satuan-satuan pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, termasuk yang diselenggarakan
oleh masyarakat menghormati keragaman agama atau keyakinan.
136. Dalam pemenuhan pendidikan agama di satuan-satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, Negara tidak sepatutnya
berafiliasi dengan
bertanggungjawab
agama
atau
mempromosikan
keyakinan
kesadaran
tertentu. Sebaliknya, negara
untuk
saling
menghormati
perbedaan dan keragaman agama atau keyakinan melalui institusi pendidikan,
sehingga intoleransi dan diskriminasi dapat dicegah.
137. Negara harus mengartikulasikan penghormatannya terhadap ragam agama atau
keyakinan di masyarakat serta mengakomodir kebebasan beragama atau
berkeyakinan ke dalam konten buku-buku acuan dan kurikulum pendidikan,
termasuk pula pilihan metode pengajaran di satuan-satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
36
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan