h. mematuhi hari raya dan libur keagamaan atau keyakinan serta upacaraupacara sesuai dengan ajaran agama atau keyakinan; dan i. membangun dan menjaga komunikasi dengan individu dan komunitas agama atau keyakinan di tingkat nasional maupun internasional. 132. Komite HAM sebagaimana disebut Komentar Umum Nomor 22 Paragraf Keempat memosisikan para pemimpin, ahli, atau pemuka komunitas agama atau keyakinan sebagai pihak pemilik otoritas dalam menentukan batas-batas atau lingkup apakah suatu aktivitas merupakan manifestasi ajaran agama atau keyakinan atau bukan. Negara tidak berwenang menentukan batas-batas yang bersifat eksklusif dalam internal agama atau kepercayaan masing-masing. 133. Pembatasan Negara terhadap hak atas pengamalan agama atau keyakinan harus berdasarkan syarat-syarat pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD RI 1945 dan Pasal 18 ayat (4) KIHSP. L. Pendidikan Agama 134. Negara harus memastikan pendidikan agama atau keyakinan di satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menghormati kebebasan orang tua atau wali hukum yang sah untuk memastikan pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan agama atau keyakinan mereka sendiri. 135. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat menghormati keragaman agama atau keyakinan. 136. Dalam pemenuhan pendidikan agama di satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, Negara tidak sepatutnya berafiliasi dengan bertanggungjawab agama atau mempromosikan keyakinan kesadaran tertentu. Sebaliknya, negara untuk saling menghormati perbedaan dan keragaman agama atau keyakinan melalui institusi pendidikan, sehingga intoleransi dan diskriminasi dapat dicegah. 137. Negara harus mengartikulasikan penghormatannya terhadap ragam agama atau keyakinan di masyarakat serta mengakomodir kebebasan beragama atau berkeyakinan ke dalam konten buku-buku acuan dan kurikulum pendidikan, termasuk pula pilihan metode pengajaran di satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 36 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3