K. Pengamalan 130. secara terpisah, dapat berarti bahwa pengamalan dan penaatan merupakan dua kategori manifestasi beragama atau berkeyakinan yang dapat dibedakan. Namun demikian, Komentar Umum Nomor Komite HAM Nomor 22 Paragraf Keempat juga menyatakan jika ruang lingkup keduanya dapat pula miliki kesamaan. 131. Berdasarkan Komentar Umum Komite HAM Nomor 22 Paragraf Keempat, pengamalan (practice) dan pengajaran (teaching) memiliki ruang lingkup yang sama, dan tidak terbatas pada -tindakan yang melekat pada perilaku kelompok agama dalam urusan-urusan dasar mereka, seperti diantaranya, kebebasan memilih pemimpin, imam, dan guru agama mereka, kebebasan mendirikan seminari atau sekolah agama, dan kebebasan menyusun dan Ruang lingkup pengamalan agama atau keyakinan bersifat luas dan meliputi semua kegiatan untuk berbuat atau tidak berbuat terkait nilai-nilai atau ajaran suatu agama atau keyakinan. Mengacu pada Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan, ruang lingkup pengamalan agama bersifat luas dan meliputi, namun tidak terbatas, pada praktik-praktik berikut ini: a. beribadah atau berkumpul sebagai aktivitas keagamaan atau keyakinan termasuk mendirikan dan merawat suatu tempat yang digunakan untuk peribadatan atau perkumpulan; b. mendirikan dan mengurus lembaga amal atau kemanusiaan yang sesuai; c. membuat, memperoleh dan menggunakan secara memadai benda-benda yang dibutuhkan untuk ritual atau adat istiadat terkait agama atau kepercayaan; d. menulis, menerbitkan dan menyebarluaskan publikasi tentang agama atau keyakinan; e. mengajarkan suatu agama atau keyakinan di tempat yang sesuai dengan tujuan-tujuan pengajaran tersebut; f. mengumpulkan dan menerima dana sukarela dan kontribusi lainnya dari seorang individu dan lembaga; g. melatih, mengangkat, memilih atau menunjuk pemimpin yang tepat melalui suksesi yang dituntut oleh syarat-syarat dan standar agama atau keyakinan; Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 35

Select target paragraph3