yang meliputi, namun tidak terbatas pada (1) aturan makanan; (2) mengenakan pakaian khusus atau penutup kepala; (3) partisipasi dalam ritual terkait tahapan kehidupan tertentu; (4) penggunaan bahasa yang biasa dipakai dalam kelompok atau komunitas; dan (5) peribadatan untuk melaksanakan hari raya dan libur keagamaan. 125. Penaatan tidak dapat dibatasi hanya pada praktik-praktik yang bersifat upacara atau ritual, namun termasuk pula kebiasaan atau adat istiadat. Kategori dan batas-batas manifestasi kegiatan penaatan diserahkan kepada internal agama atau keyakinan masing-masing. Tanggung jawab negara dalam hal ini adalah jaminan dan perlindungan secara adil, setara, dan nondiskriminatif bahwa setiap pemeluk atau komunitas agama atau keyakinan mempunyai kebebasan untuk melakukan kegiatan penaatan dengan penuh toleransi dan tanggung jawab. 126. Pembatasan Negara terhadap hak atas penaatan agama atau keyakinan harus berdasarkan syarat-syarat pembatasan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD RI 1945 dan Pasal 18 ayat (4) KIHSP. 127. Negara tidak dapat menentukan apakah penggunaan simbol-simbol agama atau keyakinan tertentu bagian dari manifestasi penaatan atau tidak. Penentuan tersebut menjadi hak dan kebebasan masing-masing komunitas agama atau kepercayaan, termasuk menentukan apakah manifestasi suatu ajaran tersebut wajib, bagian dari tradisi yang diperbolehkan, atau terinspirasi dari ajaran atau nilai-nilai agama atau kepercayaan tertentu. 128. Setiap individu pemeluk suatu agama atau keyakinan memiliki hak dan kebebasan dalam melaksanakan penaatan terhadap nilai-nilai atau ajaran agama atau keyakinan yang dipeluknya, tetapi tidak bebas untuk menentukan nilai-nilai, ajaranajaran, atau bentuk-bentuk penaatan yang menjadi bagian dari entitas agama atau kepercayaan itu sendiri. 129. Pasal 18 ayat (2) KIHSP melarang koersi atau paksaan terhadap proses pengadopsian suatu agama atau keyakinan, baik secara eksplisit maupun implisit. Karena agama atau keyakinan bersifat otonom, pribadi, sekaligus bersifat opini pribadi, maka hak untuk mengadopsi suatu agama, keyakinan, atau pemikiran, tidak dapat dibatasi dan harus dilindungi serta dihormati Negara dari setiap gangguan, campur tangan, atau koersi yang tidak dapat dibenarkan seperti melalui indoktrinasi, propaganda, pencucian otak, dan manipulasi. 34 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3