yang meliputi, namun tidak terbatas pada (1) aturan makanan; (2) mengenakan
pakaian khusus atau penutup kepala; (3) partisipasi dalam ritual terkait tahapan
kehidupan tertentu; (4) penggunaan bahasa yang biasa dipakai dalam kelompok
atau komunitas; dan (5) peribadatan untuk melaksanakan hari raya dan libur
keagamaan.
125.
Penaatan tidak dapat dibatasi hanya pada praktik-praktik yang bersifat upacara atau
ritual, namun termasuk pula kebiasaan atau adat istiadat. Kategori dan batas-batas
manifestasi kegiatan penaatan diserahkan kepada internal agama atau keyakinan
masing-masing. Tanggung jawab negara dalam hal ini adalah jaminan dan
perlindungan secara adil, setara, dan nondiskriminatif bahwa setiap pemeluk atau
komunitas agama atau keyakinan mempunyai kebebasan untuk melakukan kegiatan
penaatan dengan penuh toleransi dan tanggung jawab.
126.
Pembatasan Negara terhadap hak atas penaatan agama atau keyakinan harus
berdasarkan syarat-syarat pembatasan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 28J
UUD RI 1945 dan Pasal 18 ayat (4) KIHSP.
127.
Negara tidak dapat menentukan apakah penggunaan simbol-simbol agama atau
keyakinan tertentu bagian dari manifestasi penaatan atau tidak. Penentuan tersebut
menjadi hak dan kebebasan masing-masing komunitas agama atau kepercayaan,
termasuk menentukan apakah manifestasi suatu ajaran tersebut wajib, bagian dari
tradisi yang diperbolehkan, atau terinspirasi dari ajaran atau nilai-nilai agama atau
kepercayaan tertentu.
128.
Setiap individu pemeluk suatu agama atau keyakinan memiliki hak dan kebebasan
dalam melaksanakan penaatan terhadap nilai-nilai atau ajaran agama atau
keyakinan yang dipeluknya, tetapi tidak bebas untuk menentukan nilai-nilai, ajaranajaran, atau bentuk-bentuk penaatan yang menjadi bagian dari entitas agama atau
kepercayaan itu sendiri.
129.
Pasal 18 ayat (2) KIHSP melarang koersi atau paksaan terhadap proses
pengadopsian suatu agama atau keyakinan, baik secara eksplisit maupun implisit.
Karena agama atau keyakinan bersifat otonom, pribadi, sekaligus bersifat opini
pribadi, maka hak untuk mengadopsi suatu agama, keyakinan, atau pemikiran, tidak
dapat dibatasi dan harus dilindungi serta dihormati Negara dari setiap gangguan,
campur tangan, atau koersi yang tidak dapat dibenarkan seperti melalui indoktrinasi,
propaganda, pencucian otak, dan manipulasi.
34
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan