regional dan internasional melalui antara lain pendidikan dan pembangunan kesadaran; h. menghormati, memajukan, dan melindungi setiap aktivitas yang memfasilitasi diskusi ide dan dialog lintas iman dan lintas kebudayaan yang terbuka, konstruktif, dan penuh penghormatan sehingga dapat memainkan peran positif dalam melawan kebencian agama, hasutan dan kekerasan; i. menghormati sistem sosial dan kebudayaan lokal yang mendukung upayaupaya pencegahan atau penangkalan terhadap penghasutan pada kebencian. Sistem tersebut harus dilindungi dan difasilitasi oleh negara; dan j. mendorong dan memfasilitasi setiap upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan secara positif dari setiap perubahan media dan sarana komunikasi publik dan menekan efek negatif yang mengarah pada penghasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, intoleransi, permusuhan, dan kekerasan berbasis agama atau keyakinan. 120. Dalam memerangi intoleransi, stigma, dan stereotipe agama yang negatif, negara perlu melakukan tindakan berupa:10 a. mengambil tindakan efektif untuk memastikan bahwa pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak melakukan diskriminasi terhadap seseorang berbasis agama atau keyakinan; b. mengembangkan KBB dengan memajukan kemampuan anggota dari semua komunitas agama atau keyakinan untuk memanifestasikan ajaran atau nilai-nilai agama atau keyakinan mereka, dan berkontribusi secara terbuka dan setara dalam kehidupan bermasyarakat; c. mendorong representasi dan partisipasi yang bermakna bagi setiap orang tanpa melihat agama atau keyakinan mereka dalam semua sektor kehidupan masyarakat; d. melakukan usaha keras untuk melawan pengumpulan data-data pribadi terkait agama atau keyakinan (religious profiling) yang dipahami sebagai penggunaan yang tidak adil dan menyakitkan terhadap agama sebagai suatu kriteria dalam pemeriksaan, penggeledahan, dan prosedur penyelidikan penegakan hukum lainnya; dan 10Paragraf Ke-8 Resolusi Dewan HAM PBB No. 31/26 Tanggal 24 Maret 2016 tentang Melawan Intoleransi, Stereotip dan Stigmatisasi Negatif, dan Diskriminasi, Hasutan terhadap Kekerasan dan Kekerasan terhadap, Seseorang Berbasis Agama atau Keyakinan (Combating Intolerance, Negative Stereotyping and Stigmatization of, and Discrimination, Incitement to Violence and Violence against, Persons Based on Religion or Belief) 32 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3