terjadinya diskriminasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya pada Pasal 344 ayat (2), memantapkan komitmen negara untuk merawat prinsip non-diskriminasi dalam tata kelola pelayanan publik. Pasal 344 ayat (2) UU Pemda mengatur bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam sistem otonomi daerah di Indonesia adalah (a) kepentingan umum, (b) kepastian hukum, (c) kesamaan hak, (d) keseimbangan hak dan kewajiban, (e) keprofesionalan, (f) partisipatif, (g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, (h) keterbukaan, (i) akuntabilitas; (j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; (k) ketepatan waktu; dan (l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Penyelenggaraan pemerintah daerah secara umum serta perumusan rencana pembangunan daerah secara prinsip tidak boleh dilakukan secara diskriminatif sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 58 huruf (d) dan Pasal 262 ayat (1) UU Pemda. I. Toleransi dan Kerukunan 114. Toleransi adalah kesediaan untuk menerima seseorang atau sesuatu, khususnya pendapat atau perilaku yang tidak disetujui atau disukai. Toleransi mensyaratkan kerelaan setiap orang untuk dapat menenggang rasa atas setiap perbedaan yang muncul karena keragaman standar nilai atau ajaran agama atau keyakinan. 115. Sebagai bagian dari warga negara, setiap penganut agama atau keyakinan memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan toleransi yang mensyaratkan kesadaran bahwa masing-masing individu memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan dan karenanya tidak ada satu pun kelompok agama yang memiliki hak istimewa untuk menentukan batas toleransi yang berlaku secara publik. Penentuan batas toleransi harus merujuk konstitusi dan aturan hukum. 116. Setiap penganut agama atau keyakinan harus mematuhi setiap aturan hukum yang berfungsi menjaga toleransi kehidupan beragama atau berkeyakinan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, damai, dan demokratis. Pasal 18 ayat (3) KIHSP menentukan bahwa pengaturan yang bersifat membatasi ekspresi keagamaan atau keyakinan untuk menjamin toleransi dapat dilakukan sejauh diatur oleh hukum, diperlukan untuk tujuan melindungi keselamatan publik, menjaga ketertiban umum, memelihara kesehatan masyarakat, tuntutan moral bersama, dan melindungi kebebasan serta hak-hak dasar setiap orang. 117. Negara wajib melarang dan memberikan sanksi pidana terhadap setiap tindakan 30 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3