terjadinya diskriminasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya pada Pasal 344 ayat (2),
memantapkan komitmen negara untuk merawat prinsip non-diskriminasi dalam tata
kelola pelayanan publik. Pasal 344 ayat (2) UU Pemda mengatur bahwa
penyelenggaraan pelayanan publik dalam sistem otonomi daerah di Indonesia
adalah (a) kepentingan umum, (b) kepastian hukum, (c) kesamaan hak, (d)
keseimbangan hak dan kewajiban, (e) keprofesionalan, (f) partisipatif, (g) persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, (h) keterbukaan, (i) akuntabilitas; (j) fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan; (k) ketepatan waktu; dan (l) kecepatan,
kemudahan, dan keterjangkauan. Penyelenggaraan pemerintah daerah secara
umum serta perumusan rencana pembangunan daerah secara prinsip tidak boleh
dilakukan secara diskriminatif sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 58 huruf
(d) dan Pasal 262 ayat (1) UU Pemda.
I. Toleransi dan Kerukunan
114. Toleransi adalah kesediaan untuk menerima seseorang atau sesuatu, khususnya
pendapat atau perilaku yang tidak disetujui atau disukai. Toleransi mensyaratkan
kerelaan setiap orang untuk dapat menenggang rasa atas setiap perbedaan yang
muncul karena keragaman standar nilai atau ajaran agama atau keyakinan.
115. Sebagai bagian dari warga negara, setiap penganut agama atau keyakinan memiliki
kewajiban menjaga dan mengembangkan toleransi yang mensyaratkan kesadaran
bahwa masing-masing individu memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan
hukum dan pemerintahan dan karenanya tidak ada satu pun kelompok agama yang
memiliki hak istimewa untuk menentukan batas toleransi yang berlaku secara publik.
Penentuan batas toleransi harus merujuk konstitusi dan aturan hukum.
116. Setiap penganut agama atau keyakinan harus mematuhi setiap aturan hukum yang
berfungsi menjaga toleransi kehidupan beragama atau berkeyakinan untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, damai, dan demokratis. Pasal 18 ayat
(3) KIHSP menentukan bahwa pengaturan yang bersifat membatasi ekspresi
keagamaan atau keyakinan untuk menjamin toleransi dapat dilakukan sejauh diatur
oleh hukum, diperlukan untuk tujuan melindungi keselamatan publik, menjaga
ketertiban umum, memelihara kesehatan masyarakat, tuntutan moral bersama, dan
melindungi kebebasan serta hak-hak dasar setiap orang.
117. Negara wajib melarang dan memberikan sanksi pidana terhadap setiap tindakan
30
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan