Sebagai ilustrasi kasus, misalnya seorang penghayat karena keyakinannya tidak
diakui sebagai agama resmi negara sehingga ia mengalami kesulitan mendapatkan
dokumen kependudukan dan catatan sipil (antara lain Kartu Keluarga, KTP, Akta
Kelahiran,
dan
Akta
Perkawinan).
Ketiadaan
dokumen
kependudukan
mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
109. Pemerintah perlu secara konsisten menegakkan dan menindaklanjuti putusan MK
yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom
agama di KTP dan KK dalam perkara No. 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh
beberapa penganut kepercayaan, yang selama ini menjadi sumber diskriminasi yang
terhadap hak atas KBB yang dianut oleh para penganut kepercayaan tersebut.
110. Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945 menegaskan prinsip non-diskriminasi melalui
pernyataan komitmen negara Indonesia untuk melindungi setiap warga negaranya
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Warga negara juga
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal
27 ayat (1) UUD RI 1945. Komitmen negara untuk menghapuskan diskriminasi
ditunjukkan dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita dan pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
111. Prinsip
non-diskriminasi
melarang
adanya
diskriminasi
langsung
(direct
discrimination) maupun tidak langsung (indirect discrimination). Diskriminasi
langsung adalah tindakan berbeda atau secara lebih rendah terhadap seseorang
dibanding orang lain dalam situasi sebanding atas dasar sesuatu yang tidak dapat
dibenarkan. Diskriminasi tidak langsung adalah kebiasaan, aturan, atau kondisi yang
seolah netral tetapi memiliki dampak tidak proporsional terhadap kelompok tertentu
tanpa adanya pembenaran yang sah.
112. Pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi terjadi jika terdapat
perbedaan perlakuan atas hal yang sama tanpa adanya pembenaran yang rasional
berupa proporsionalitas antara tujuan yang hendak dicapai dengan instrumen yang
digunakan.
113. Pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam pelayanan publik harus mencegah
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
29