104. Diskriminasi menjadi akar berbagai konflik lokal dan nasional. Di Indonesia pernah
terjadi konflik antaragama karena adanya stigma sosial dan ketidakseimbangan
hubungan kekuasaan sosial, ekonomi, dan politik. Konflik ini tidak hanya merugikan
kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan
masyarakat secara keseluruhan.
105. Pelanggaran hak atas KBB dalam praktiknya disebabkan oleh adanya peraturanperaturan kebijakan yang bersifat diskriminatif seperti Undang-Undang No.
1/PNPS/1965, pembentukan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Bakorpakem), Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Dalam Negeri dan Jaksa Agung No. 3 Tahun 2008, Nomor KEP-003/JA/6/2008, dan
Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut,
Anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah. Sebelumnya telah ada
keputusan Jaksa Agung pada tahun 1983 dan surat edaran Departemen Agama
tahun 1984 yang melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan
maupun tulisan. Sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2013, tercatat setidaknya 38
kebijakan daerah terkait pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah.7
106. Negara perlu menyadari, mencegah dan mengantisipasi pelanggaran hak atas KBB
yang dapat menimbulkan diskriminasi berlapis (aditif dan interseksional). Kasus
kekerasan yang melanggar hak untuk mengekspresikan agama di Sampang
misalnya, telah menyebabkan perempuan dari komunitas korban mengalami
penderitaan ganda. Di antara mereka ada yang dipaksa bercerai karena perbedaan
keyakinan agama. Jika tidak memilih bercerai, mereka akan diasingkan dari ikatan
keluarga asalnya. Mereka yang memilih bercerai akhirnya menjadi orang tua
tunggal yang harus merawat anak-anaknya.8
107. Diskriminasi harus dicegah oleh setiap lembaga negara karena dapat berkembang
menjadi konflik agama dan keyakinan yang masif dengan didukung oleh otoritas
kekuasaan, serta berpotensi menjadi kejahatan genosida.
108. Pengakuan atas agama negara, pernyataan agama resmi atau tradisi, atau
penganut agama mayoritas penduduk tidak boleh menyebabkan diskriminasi
terhadap penganut agama lain atau orang yang tidak beragama atau berkeyakinan
dan tidak boleh menyebabkan tidak dinikmatinya hak yang dijamin oleh Negara.
Lihat: Shinta Nuriyah Wahid, Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan
Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan
Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuangan Perempuan Minoritas AgamaMenghadapi Kekerasan
dan DiskriminasiAtas Nama Agama, Jakarta: Komnas Perempuan, 2015, hal. 72.
8Ibid, hal. 46.
7
28
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan