orang berhak mendapatkan perlakuan penguatan atau afirmasi demi mencapai
kesetaraan dan keadilan. Tindakan afirmasi tersebut tidak termasuk sebagai bentuk
perbuatan diskriminasi karena diperlukan untuk mengatasi permasalahan
diskriminasi itu sendiri.
100. Diskriminasi agama dapat beririsan dengan etnis apabila agama atau keyakinan itu
masuk dalam sistem budaya etnis tertentu. Misal, ditemui suku-suku dari etnis
tertentu memiliki agama atau kepercayaan tertentu yang hanya ada di etnis atau
suku tersebut. Diskriminasi terhadap etnis atau suku tersebut pada saat yang sama
menjadi diskriminasi terhadap agama atau keyakinan tertentu pula.
101. Mahkamah Konstisusi menganut pendirian pengawasan ketat (strict scrutiny) dalam
hal pembuat undang-undang melakukan pembedaan karena alasan-alasan seperti
tercakup dalam definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM, yaitu:
pembedaan tersebut adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik, maka
pembedaan tersebut bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD RI 1945. Jika alasan pembedaan itu di luar Pasal 1 angka 3 UU HAM,
maka MK akan mempertimbangkan rasionalitas pembedaan tersebut berdasarkan
important governmental
objective).
102. Diskriminasi agama dan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan
hambatan
dan
ancaman
bagi
hubungan
kekeluargaan,
persaudaraan,
persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan yang damai.
Misal, beredarnya tulisan atau gambar melalui media sosial yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya dapat memicu intoleransi atau diskriminasi
dan pasti akan membuat hubungan antar agama dan keyakinan di masyarakat
menjadi terganggu, mulai dari keengganan berinteraksi dengan agama dan
keyakinan yang lain hingga kekerasan terhadap agama tertentu.
103. Menurut Komentar Umum Komite HAM No. 11 (19), hukum negara wajib melarang
adanya setiap pengamalan agama atau keyakinan yang dapat digunakan sebagai
propaganda untuk berperang atau advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama,
yang dapat mendorong terjadinya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.6
6 Komentar
Umum 22 Pasal 18 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, alinea 7.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
27