a.
harus dipenuhi bersama-sama dengan pemenuhan syarat pembatasan lain.
b. Negara yang menerapkan pembatasan memiliki kewajiban untuk menunjukkan
bahwa pembatasan tersebut tidak merusak demokrasi dalam masyarakat.
c. Meskipun tidak ada model tunggal mengenai masyarakat demokratis, namun
definisi minimal yang harus dipenuhi adalah adanya pengakuan dan
penghormatan HAM yang diatur dalam Piagam PBB dan DUHAM.
95.
Pembatasan dalam masyarakat demokratis harus dilakukan secara spesifik untuk
mencapai tujuan tertentu, yaitu melindungi keselamatan, kesehatan, ketertiban, dan
moral masyarakat. Pembatasan tidak dapat dilakukan dengan cara yang dapat
merusak masyarakat demokratis, melainkan untuk menciptakan masyarakat yang
demokratis yang menjamin penghormatan dan perlindungan hak warga negaranya.
Memenuhi Tuntutan yang Adil
96.
yang tidak adil yang bukan bagian dari pembatasan yang dibenarkan.
97.
pembatasan melebihi yang diperlukan dan/atau pembatasan untuk tuntutan selain
dari alasan yang sah tidak dapat disebut sebagai pembatasan yang sah.
98.
Kata adil dapat pula bermakna adanya sikap netralitas dan non-diskriminasi oleh
negara dalam penegakan HAM. Makna ini merujuk pada prinsip yang diatur dalam
Pasal 28I ayat (4) UUD RI 1945 yang menegaskan bahwa tindakan negara semataperlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia
H. Diskriminasi
99.
Tindakan diskriminasi berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pengutamaan yang didasarkan pada agama dan keyakinan dapat merendahkan
sekaligus merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat seseorang.
Dalam konteks kehidupan beragama atau berkeyakinan, diskriminasi tidak hanya
dapat dialami oleh seorang individu saja, melainkan dapat dialami secara kolektif
oleh suatu atau beberapa komunitas agama atau kepercayaan sebagai dampak dari
suatu aturan hukum atau kebijakan negara. Menurut ketentuan Pasal 28H ayat (2)
UUD RI 1945, untuk menangani situasi dan kondisi yang diskriminatif maka setiap
26
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan