d. administrasi kesehatan masyarakat; e. gizi kesehatan masyarakat; f. kesehatan dan keselamatan kerja; g. kesehatan reproduksi; h. sistem informasi kesehatan; dan i. 83. surveilens penyakit menular dan tidak menular. Terkait dengan definisi kesehatan, perlu dibedakan antara kesehatan masyarakat (publik) dengan kesehatan individu. Publik merujuk pada orang banyak pada suatu komunitas tertentu yang dapat berbasis area geografis maupun kelompok orang dengan identitas tertentu. Kesehatan masyarakat dalam hal ini mencakup kesehatan seluruh orang yang ada di suatu wilayah atau komunitas tertentu. Meskipun demikian, perilaku individu dapat memengaruhi kesehatan masyarakat sehingga kesehatan masyarakat bukan hanya terkait penyakit, tetapi juga perilaku individu atau masyarakat yang berbahaya bagi kesehatan, baik individu maupun masyarakat, apalagi ketika dapat menjadi pandemi atau menular dan meluas. 84. Negara wajib menghormati sikap seseorang atau komunitas agama atau keyakinan tertentu yang menolak kebijakan di bidang kesehatan seperti tindakan vaksin meningitis karena kebijakan tersebut bertentangan dengan agama atau keyakinan mereka. Negara dapat mengabaikan keberatan tersebut atas alasan menjaga keselamatan masyarakat jika tidak tersedia vaksin lain dan terdapat ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat di suatu daerah. Moral Publik 85. Prinsip-Prinsip Siracusa menyadari kenyataan bahwa moralitas publik berubah dari waktu ke waktu dan dari satu budaya ke budaya lain. Pembatasan HAM oleh negara dengan alasan menjaga moralitas publik harus dapat menunjukkan dengan jelas bahwa pembatasan itu diperlukan demi mempertahankan penghargaan bagi nilainilai fundamental masyarakat dan mempertimbangkan adanya suatu tingkat tertentu di mana negara dapat mengambil diskresi (margin of discretion) yang tidak diterapkan untuk tujuan diskriminasi. 86. Komentar Umum No. 22 atas Pasal 18 KIHSP menegaskan jika konsep moral berasal dari banyak tradisi sosial, filosofi, dan agama. Pembatasan kebebasan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 23

Select target paragraph3