d. administrasi kesehatan masyarakat;
e. gizi kesehatan masyarakat;
f.
kesehatan dan keselamatan kerja;
g. kesehatan reproduksi;
h. sistem informasi kesehatan; dan
i.
83.
surveilens penyakit menular dan tidak menular.
Terkait dengan definisi kesehatan, perlu dibedakan antara kesehatan masyarakat
(publik) dengan kesehatan individu. Publik merujuk pada orang banyak pada suatu
komunitas tertentu yang dapat berbasis area geografis maupun kelompok orang
dengan identitas tertentu. Kesehatan masyarakat dalam hal ini mencakup
kesehatan seluruh orang yang ada di suatu wilayah atau komunitas tertentu.
Meskipun demikian, perilaku individu dapat memengaruhi kesehatan masyarakat
sehingga kesehatan masyarakat bukan hanya terkait penyakit, tetapi juga perilaku
individu atau masyarakat yang berbahaya bagi kesehatan, baik individu maupun
masyarakat, apalagi ketika dapat menjadi pandemi atau menular dan meluas.
84.
Negara wajib menghormati sikap seseorang atau komunitas agama atau keyakinan
tertentu yang menolak kebijakan di bidang kesehatan seperti tindakan vaksin
meningitis karena kebijakan tersebut bertentangan dengan agama atau keyakinan
mereka. Negara dapat mengabaikan keberatan tersebut atas alasan menjaga
keselamatan masyarakat jika tidak tersedia vaksin lain dan terdapat ancaman nyata
bagi kesehatan masyarakat di suatu daerah.
Moral Publik
85.
Prinsip-Prinsip Siracusa menyadari kenyataan bahwa moralitas publik berubah dari
waktu ke waktu dan dari satu budaya ke budaya lain. Pembatasan HAM oleh negara
dengan alasan menjaga moralitas publik harus dapat menunjukkan dengan jelas
bahwa pembatasan itu diperlukan demi mempertahankan penghargaan bagi nilainilai fundamental masyarakat dan mempertimbangkan adanya suatu tingkat tertentu
di mana negara dapat mengambil diskresi (margin of discretion) yang tidak
diterapkan untuk tujuan diskriminasi.
86.
Komentar Umum No. 22 atas Pasal 18 KIHSP menegaskan jika konsep moral
berasal dari banyak tradisi sosial, filosofi, dan agama. Pembatasan kebebasan
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
23