79. Praktik menjadikan seseorang atau sekelompok orang sebagai tersangka dengan alasan telah mengganggu ketertiban publik karena melakukan penodaan atau penghinaan agama sehingga memicu terjadinya penyerangan terhadap orang atau kelompok tersebut merupakan pembatasan yang tidak sah. Pihak yang mengalami penyerangan atau pihak yang dianggap penyebab terjadinya penyerangan tidak dapat menjadi ukuran menentukan bahwa mereka adalah pelaku gangguan ketertiban. Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku gangguan ketertiban masyarakat adalah orang yang melakukan kekerasan atau penyerangan, apapun motif dan keyakinan mereka. Kesehatan Masyarakat 80. Prinsip-Prinsip Siracusa menyatakan bahwa kesehatan masyarakat dapat digunakan sebagai alasan untuk membatasi hak tertentu agar memungkinkan negara mengambil tindakan yang berhubungan dengan ancaman serius terhadap kesehatan populasi atau anggota individu dari populasi. Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan untuk orang sakit dan terluka. 81. Cakupan kesehatan masyarakat harus mengacu pada peraturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, usaha menjaga kesehatan masyarakat berarti segala upaya yang dilakukan untuk mencegah terjangkit penyakit, mempromosikan kesehatan dan mendorong harapan hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Pembatasan dengan alasan kesehatan masyarakat setidaknya memiliki tiga fungsi sebagai berikut: a. penilaian dan pemantauan kesehatan penduduk dan masyarakat yang berisiko untuk mengidentifikasi persoalan kesehatan dan prioritas-prioritasnya; b. memformulasi kebijakan publik yang didesain untuk mengatasi persoalan kesehatan di tingkat lokal maupun nasional serta prioritas-prioritasnya; dan c. memastikan bahwa semua populasi memiliki akses pada layanan kesehatan yang pantas dan terjangkau secara biaya, termasuk promosi kesehatan, layanan pencegahan penyakit, evaluasi, dan efektivitas layanan. 82. Berdasarkan peraturan WHO, cakupan kesehatan masyarakat meliputi: a. epidemiologi dan biostatiska; b. kesehatan lingkungan; c. pendidikan kesehatan dan perilaku; 22 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3