sewenang-wenang dan hanya dapat diberlakukan ketika diperlukan adanya
perlindungan yang memadai dan efektif untuk melawan penyalahgunaan.
75. Keselamatan publik menurut Prinsip-Prinsip Siracusa memiliki dimensi luas, mulai dari
keselamatan karena hal teknis (seperti kekuatan bangunan) hingga yang berkaitan
dengan isu keamanan mulai dari risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan, konflik,
hingga bencana alam.4
76. Hal-hal yang memengaruhi keselamatan publik oleh karenanya juga bersifat luas.
Mulai dari praktik pejabat polisi, pengadilan, dan pejabat militer tidak responsif, terlibat
tindakan kriminal, korup, dan kurang terlatih. Hal lain yang memengaruhi keselamatan
publik adalah usaha-usaha mendeteksi kejahatan, melakukan investigasi, dan
mekanisme resolusi dalam masyarakat dan institusi yang tidak efektif. Tidak
terpenuhnya hak asasi manusia yang mendasar juga bagian dari hal yang
memengaruhi keselamatan publik.5
security
dimaknai lebih luas sebagai
Ketertiban Masyarakat (Public Order)
77. Menurut Prinsip-Prinsip Siracusa,
didefinisikan sebagai keseluruhan
pengaturan yang memastikan berfungsinya masyarakat atau sebagai seperangkat
prinsip yang menjadi fondasi masyarakat. Penghargaan pada HAM termasuk sebagai
salah satu fondasi ketertiban publik. Ketertiban publik harus ditafsirkan dalam konteks
tujuan yang ingin dicapai oleh suatu hak tertentu. Ketika menggunakan kekuasaannya,
alat atau agen negara yang bertanggungjawab pada penjagaan ketertiban publik
seperti kepolisian, harus diawasi atau dikontrol oleh parlemen, pengadilan, atau
lembaga independen yang berwenang.
78. Terdapat kasus-kasus pelanggaran hak atas KBB di Indonesia yang menunjukkan
kerancuan tentang siapa pelaku dan siapa korban. Demi dalih menjaga tatanan sosial,
korban (orang yang diserang) kerap dibebani kewajiban untuk membatasi praktik
keagamaannya. Hal ini menyalahi ketentuan HAM karena seharusnya orang yang
menyerang yang dibatasi haknya dan dikenai tindakan, meskipun pelaku penyerangan
menggunakan dalih berdasarkan keyakinannya.
4https://worldjusticeproject.org/resource-hub/military-and-public-safety
5 https://worldjusticeproject.org/resource-hub/military-and-public-safety
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
21