sewenang-wenang dan hanya dapat diberlakukan ketika diperlukan adanya perlindungan yang memadai dan efektif untuk melawan penyalahgunaan. 75. Keselamatan publik menurut Prinsip-Prinsip Siracusa memiliki dimensi luas, mulai dari keselamatan karena hal teknis (seperti kekuatan bangunan) hingga yang berkaitan dengan isu keamanan mulai dari risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan, konflik, hingga bencana alam.4 76. Hal-hal yang memengaruhi keselamatan publik oleh karenanya juga bersifat luas. Mulai dari praktik pejabat polisi, pengadilan, dan pejabat militer tidak responsif, terlibat tindakan kriminal, korup, dan kurang terlatih. Hal lain yang memengaruhi keselamatan publik adalah usaha-usaha mendeteksi kejahatan, melakukan investigasi, dan mekanisme resolusi dalam masyarakat dan institusi yang tidak efektif. Tidak terpenuhnya hak asasi manusia yang mendasar juga bagian dari hal yang memengaruhi keselamatan publik.5 security dimaknai lebih luas sebagai Ketertiban Masyarakat (Public Order) 77. Menurut Prinsip-Prinsip Siracusa, didefinisikan sebagai keseluruhan pengaturan yang memastikan berfungsinya masyarakat atau sebagai seperangkat prinsip yang menjadi fondasi masyarakat. Penghargaan pada HAM termasuk sebagai salah satu fondasi ketertiban publik. Ketertiban publik harus ditafsirkan dalam konteks tujuan yang ingin dicapai oleh suatu hak tertentu. Ketika menggunakan kekuasaannya, alat atau agen negara yang bertanggungjawab pada penjagaan ketertiban publik seperti kepolisian, harus diawasi atau dikontrol oleh parlemen, pengadilan, atau lembaga independen yang berwenang. 78. Terdapat kasus-kasus pelanggaran hak atas KBB di Indonesia yang menunjukkan kerancuan tentang siapa pelaku dan siapa korban. Demi dalih menjaga tatanan sosial, korban (orang yang diserang) kerap dibebani kewajiban untuk membatasi praktik keagamaannya. Hal ini menyalahi ketentuan HAM karena seharusnya orang yang menyerang yang dibatasi haknya dan dikenai tindakan, meskipun pelaku penyerangan menggunakan dalih berdasarkan keyakinannya. 4https://worldjusticeproject.org/resource-hub/military-and-public-safety 5 https://worldjusticeproject.org/resource-hub/military-and-public-safety Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 21

Select target paragraph3