agama atau keyakinan tertentu, karena hak beragama merupakan hak setiap orang
yang harus dilindungi oleh hukum HAM secara individual.
44.
yang ada, baik agama tradisional (leluhur), agama wahyu, ataupun gerakan-gerakan
keagamaan baru. Pendefinisian agama oleh Negara harus diletakkan pada penafsiran
yang seluas-luasnya namun proporsional, agar definisi tersebut tidak mengeksklusi
atau mendiskriminasi komunitas tertentu di satu sisi, namun juga tidak berdampak
negatif pada pengaturan kehidupan keagamaan karena luasnya kriteria definisi yang
ditetapkan.
45. Di Indonesia, agama diartikan secara berbeda-beda. Dari segi normatif yuridis di
Indonesia, belum ada kesepakatan tentang pendefinisian agama. Namun demikian,
dalam praktiknya, pengertian agama hanya menunjuk pada 6 (enam) agama dominan
yang dianut oleh masyarakat Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UU No.
1/PNPS/1965. Sebagaimana ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 140/PUUVIII/2009, tidak jarang pelaksanaan UU yang menyebutkan 6 (enam) agama ini
mendiskriminasikan kelompok agama-agama minoritas, termasuk komunitas agama
tradisional (leluhur), dan penghayat kepercayaan.
Keyakinan (Belief)
46. Istilah keyakinan dalam HAM digunakan untuk mengidentifikasi keyakinan-keyakinan
yang tidak tercakup ke dalam kategori agama, seperti sikap ateistik, agnostik, dan
rasionalistik. Keyakinan dalam hukum HAM digunakan bagi mereka yang menolak
diidentifikasi sebagai agama, namun memiliki pandangan hidup dan keyakinan tertentu
yang menjadi pedoman mereka dalam kehidupan dan dipandang setara dengan
agama. Istilah keyakinan tidak mencakup keyakinan politik, ilmu pengetahuan, atau
sosial.
47. Keyakinan dalam hukum HAM dapat diartikan sebagai sesuatu yang mengisi
kehidupan manusia yang dipandang setara dengan sesuatu yang dianugerahkan
tuhan atau tuhan-tuhan dari keyakinan keagamaan. Pengertian lain menyebut
keyakinan sebagai sistem interpretasi yang terdiri dari keyakinan personal mengenai
struktur dasar, cara sesuatu dilakukan, dan fungsi dari hal yang bersifat duniawi.
48. Sejauh mengklaim kesempurnaan, keyakinan juga mencakup persepsi tentang
kemanusiaan, pandangan hidup, dan moral. Dengan demikian, ide-ide besar yang
dipedomani oleh seseorang atau kelompok sebagai jalan hidup, seperti humanisme,
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
13