sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan, dan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) yang
diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini
juga diatur di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945, bahwa
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Indivisibility), Saling Terhubung (Interrelated), dan
Saling Terkait (Interdependence)
26. Hak harus diberlakukan seluruhnya, baik hak ekonomi, sosial dan budaya, maupun
hak sipil dan politik. Kewajiban melindungi, memenuhi, dan memajukan hak, tidak
dapat memilih hanya hak tertentu saja, misalnya hanya hak ekonomi, sosial, budaya
dan tidak untuk hak sipil, atau sebaliknya.
27. Perlindungan dan pemenuhan suatu hak bergantung pada pemenuhan hak lainnya.
Misalnya, orang yang dilanggar hak atas KBB karena dianggap sesat akan mengalami
pelanggaran hak yang lain, yaitu diusir dari tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, dan
pendidikan anak-anak mereka terganggu hingga mengurangi hak atas kehidupan yang
layak. Oleh karena itu, perlindungan hak atas KBB menentukan dan memengaruhi
pemenuhan hak lainnya.
Tidak Dapat Dikurangi (Non-derogable)
28.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
29.
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
10
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan