STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Hutan Negara Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Keadilan Antar-Generasi Prinsip keadilan antar-generasi artinya bahwa setiap generasi umat manusia di dunia memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya. Kewajiban Ekstrateritorial Kewajiban negara untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka pemajuan dan pencapaian tujuan Piagam PBB serta hak asasi manusia internasional secara maksimal bagi setiap orang yang berada di dalam wilayahnya dengan menghindari tindakan melukai. Negara harus menarik diri dari tindakan dan pembiaran yang menyebabkan risiko menghilangkan atau mengurangi penikmatan ekstrateritorial hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Prinsip Limburg dan Panduan Maastricht). Kewenangan Atributif Kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Komodifikasi Perubahan nilai dan fungsi dari suatu barang atau jasa menjadi komoditi (yang memiliki nilai ekonomi). Konflik Tenurial Bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan. Konsesi Pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta atau kontrak bagi hasil. Konservasi Pelestarian dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan, memastikan bahwa habitat alami suatu area dapat dipertahankan, sementara keanekaragaman genetik dari suatu spesies dapat tetap ada dengan mempertahankan lingkungan alaminya. Mekanisme Check & Balances Hubungan yang saling mengimbangi antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. 77

Select target paragraph3