STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Free Prior Informed Consent
Hak khusus yang berkaitan dengan masyarakat adat dan diakui dalam the United Nations Declaration
on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Gulma
Tumbuh-tumbuhan yang tumbuh pada tempat yang tidak diinginkan sehingga menimbulkan
kerugian bagi kehidupan manusia. Kerugian yang ditimbulkan antara lain pengaruh persaingan
(kompetisi) mengurangi ketersediaan unsur hara tanaman mendorong efek allelopathy (zat yang
bersifat racun bagi tanaman).
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Erfpacht
Hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan sebidang tanah milik orang lain dengan
kewajiban untuk membayar setiap tahun sejumlah uang atau hasil bumi kepada pemilik tanah
sebagai pengakuan atas tanah dan pemilik itu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HAKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara
hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna
perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Pokok
Agraria)
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU ini (Pasal 41 UU PA).
Hutan Adat
Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
76