STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM I. KEWENANGAN KOMNAS HAM RI 464. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 465. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melaui pengkajian dan penelitian untuk mendorong ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundangundangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. 466. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM RI memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM RI memiliki wewenang untuk di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti. 467. Dalam hal terjadinya pelanggaran HAM atas tanah dan SDA, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM RI . Selanjutnya Komnas HAM RI akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi. Pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Komnas HAM RI untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM terkait dengan tanah dan SDA. 468. Selain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM RI jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis atas tanah dan SDA, baik yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM. 73

Select target paragraph3