STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
462. Negara wajib untuk melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran hak asasi
manusia. Negara wajib mengambil tindakan positif dalam memfasilitasi penikmatan hak
asasi manusia.63
463. Praktik pembatasan HAM yang berkaitan dengan tanah dan SDA terkait penerapannya
tidak diperkenankan untuk melanggar hak-hak yang bersifat non-derogale rights yang
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta benda serta pelibatkan pihak Kepolisian
dan/atau Militer secara berlebihan. 64 Praktik tersebut berpotensi terhadap terjadinya
kekerasan dan intimidasi terhadap individu ataupun kelompok serta penyalahgunaan
kekuasaan oleh rezim berkuasa, yang seharusnya mendapat perlindungan oleh Negara.
63
64
https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/internationallaw.aspx.
Siracusa Principles, Limitation Clauses.
72