STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
terjadi pemenuhan hak secara regresif atau mundur, harus berdasarkan dan didasari
oleh alasan yang tepat dan dapat dipertanggung-jawabkan, misalnya disebabkan
terjadinya bencana alam atau dalam situasi darurat.
446. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA yang didasarkan pada
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh negara tidak boleh dilakukan secara
sewenang-wenang. Pembatasan ini harus berdasarkan pada ketetapan hukum yang
jelas, tegas, terukur, serta berdasar undang-undang.
447. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA karena ketiadaan dan/atau
keterbatasan dan/atau realokasi sumber daya karena situasi kedaruratan – misalnya,
karena bencana alam, nonalam atau kedaruratan harus dideklarasikan secara terbuka
sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas, disertai dengan alasan-alasannya,
dan harus disediakan mekanisme pemulihan agar upaya realisasi progresif terus berjalan
meskipun dalam tingkat yang minimal. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara
diskriminatif.
448. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA karena keterbatasan sumber
daya dan perbedaan kondisi geografis, mewajibkan negara untuk menyusun skala
prioritas berdasarkan faktor kerentanan, di antaranya atas subjek orang/kelompok,
wilayah, dan kemendesakan.
449. Peraturan perundang-undangan yang membatasi pelaksanaan hak yang berkaitan
dengan tanah dan SDA wajib dibuat secara jelas dan dapat dimengerti oleh setiap orang.
Hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak setiap orang atas informasi dan akuntabilitas.
450. Praktik pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA melalui peraturan di
bawah undang-undang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Pembatasan melalui
pendapat subjektif tertentu tidak dapat mengikat secara hukum dan tidak dapat
dipaksakan keberlakuannya oleh negara.
b)
Memajukan Kesejahteraan Umum
451. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA bisa dilakukan atas dasar untuk
memajukan kesejahteraan umum. Negara, karena keterbatasan sumber daya,
diperbolehkan mempergunakan sumber daya yang tersedia untuk kepentingan
kesejahteraan umum, misalnya untuk memenuhi kebutuhan atas pangan, sandang,
kesehatan, dan papan.
452. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA untuk kesejahteraan umum
adalah untuk mendorong supaya negara berorientasi pada pemenuhan hak secara
paripurna, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya secara sosial, fisik, dan
ekonomi secara komprehensif.
70