STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
G. KEWAJIBAN NEGARA DAN AKTOR NON-NEGARA
1)
Negara
411. UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
412. UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (5) menegaskan bahwa “untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
413. UUD NRI 1945 di Pasal 33 telah menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
414. Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam
Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
menegaskan bahwa salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah “menegakkan hukum
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, Hak Asasi Manusia menuju terciptanya
ketertiban umum dan perbaikan sikap mental.” Salah satu kebijakan reformasi pembangunan
di bidang hukum adalah “memantapkan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh
masyarakat.”
415. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam di dalam Pasal 7 “menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta melaporkan pelaksanaannya
pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.”
416. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan kewenangan kepada
Negara untuk menguasai sumber-sumber agraria guna mencapai sebesar-besar kemakmuran
rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara
hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
417. Konteks Hak Menguasai Negara dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA ditetapkan yakni “a. mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan
ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,
air dan ruang angkasa.”
63