STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
387. Hak perempuan atas informasi yang terbuka dan jujur, terkait tanah dan sumber daya alam,
telah dijamin dalam regulasi, namun dalam pelaksanaannya pengabaian atas hak infomasi
terkait tanah dan SDA tidak diberikan secara penuh.
Kewajiban Negara
388. Negara wajib memastikan sistem ekonomi yang berkeadilan bagi perempuan dengan
menghilangkan beragam kebijakan yang mengakibatkan kerentanan perempuan, yang
membatasi akses terhadap tanah dan SDA, serta yang menghilangkan hak-hak dasar
perempuan.
389. Negara wajib memberikan pelindungan dan pengakuan terhadap kearifan pengetahuan
perempuan atas tanah dan SDA.
390. Negara wajib memastikan penegakan hukum terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan
terhadap perempuan (fisik, psikis, ekonomi, dan seksual atau bentuk lainnya) yang timbul dari
dan/atau akibat konflik tanah dan SDA.
391. Negara wajib mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perusahaan
yang beroperasi di dalam wilayah dan/atau yurisdiksi mereka menghormati hak asasi
perempuan. Semua kebijakan negara, undang-undang, peraturan dan ajudikasi untuk
mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memperbaiki segala bentuk diskriminasi,
pelecehan, dan kekerasan terhadap perempuan harus mengintegrasikan kerangka gender dan
pedoman untuk Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak
Asasi Manusia.46
392. Negara wajib mengambil inisiatif dan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa terkait
hak-hak perempuan atas tanah dan SDA yang belum mendapatkan penyelesaian hukum.
393. Negara wajib menyusun regulasi untuk menjamin partisipasi perempuan secara setara dan
efektif dalam perumusan dan implementasi perencanaan tata kelola tanah dan SDA di semua
tingkatan.
394. Negara wajib menyusun regulasi untuk menjamin perempuan mendapatkan akses yang
setara, menggunakan dan pengelolaan tanah dan SDA, dan perlakuan yang setara atau
prioritas dalam tanah dan reforma agraria serta dalam skema permukiman kembali atas
lahan.47
395. Negara wajib melindungi dan memenuhi hak perempuan atas informasi yang terbuka dan jujur,
terkait tanah dan SDA.
46
Gender Guidance for the Guiding Principles on Business and Human Rights within the United Nations official
document (A/HRC/41/43).
47
United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas - UNDROP.
59