STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. 41 Namun dalam praktiknya
permasalahan pemenuhan dan pelindungan hak perempuan belum sepenuhnya terwujud.
382. Pelanggaran hak perempuan untuk mendapatkan pelindungan hukum dan akses terhadap
keadilan. Negara harus menjamin bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang
berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta pelindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya di depan hukum. Perempuan dalam hal pengajuan permohonan,
keberatan ataupun gugatan, berhak untuk mendapatkan bantuan dan pelindungan yang adil
dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.42 Oleh karena kerentanannya, perempuan
harus mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Selain itu, perempuan juga memiliki hak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional
dan forum internasional atas semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh hukum Indonesia dan
hukum internasional.43
383. Hak perempuan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, 44 belum
sepenuhnya terpenuhi, sehingga berpengaruh terhadap hak perempuan atas kesehatan.
Bahaya limbah akibat eksploitasi tanah dan SDA berdampak buruk pada kesehatan reproduksi,
dan kerentanan bagi anak-anak perempuan.
384. Pelanggaran hak partisipasi penuh perempuan dalam pengambilan keputusan atas tanah dan
SDA. Secara faktual, perempuan sering kali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait
tanah dan SDA, namun dampak terburuk eksploitasi tanah dan SDA diderita perempuan.
Demikian halnya pengabaian hak perempuan terjadi dalam program redistribusi lahan. Konsep
kepala keluarga hanya laki-laki menyebabkan rumah tangga yang kepala keluarganya
perempuan sangat rentan tersingkir dan terabaikan hak-haknya saat pelaksanaan kebijakan
redistribusi tanah.
385. Pelanggaran hak perempuan untuk mendapatkan pelindungan atas ruang hidup dan sumber
ekonomi. Terjadinya alih fungsi lahan menjadi wilayah eksploitasi tanah dan SDA
menyebabkan perempuan kehilangan ruang hidupnya dan berdampak pada penurunan
kondisi ekonomi bahkan hilangnya mata pencarian perempuan.
386. Pengabaian terhadap hak perempuan dalam hal pelindungan dari berbagai bentuk kekerasan
fisik, psikis, dan ekonomi serta seksual terkait eksploitasi tanah dan sumber daya alam.
Beberapa kasus yang diterima Komnas HAM RI terkait banyaknya prostitusi, kawin kontrak,
kawin lelang, perkosaan, dan pelecehan seksual di wilayah pertambangan.45
41
Larangan memasuki atau mengganggu kepemilikan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM.
Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
44
Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
45
Temuan kasus Komnas HAM RI telah terjadi 17 kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di
PT KEM (perusahaan pertambangan emas) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
42
43
58