STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. 41 Namun dalam praktiknya permasalahan pemenuhan dan pelindungan hak perempuan belum sepenuhnya terwujud. 382. Pelanggaran hak perempuan untuk mendapatkan pelindungan hukum dan akses terhadap keadilan. Negara harus menjamin bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Perempuan dalam hal pengajuan permohonan, keberatan ataupun gugatan, berhak untuk mendapatkan bantuan dan pelindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.42 Oleh karena kerentanannya, perempuan harus mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya. Selain itu, perempuan juga memiliki hak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional.43 383. Hak perempuan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, 44 belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga berpengaruh terhadap hak perempuan atas kesehatan. Bahaya limbah akibat eksploitasi tanah dan SDA berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, dan kerentanan bagi anak-anak perempuan. 384. Pelanggaran hak partisipasi penuh perempuan dalam pengambilan keputusan atas tanah dan SDA. Secara faktual, perempuan sering kali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait tanah dan SDA, namun dampak terburuk eksploitasi tanah dan SDA diderita perempuan. Demikian halnya pengabaian hak perempuan terjadi dalam program redistribusi lahan. Konsep kepala keluarga hanya laki-laki menyebabkan rumah tangga yang kepala keluarganya perempuan sangat rentan tersingkir dan terabaikan hak-haknya saat pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah. 385. Pelanggaran hak perempuan untuk mendapatkan pelindungan atas ruang hidup dan sumber ekonomi. Terjadinya alih fungsi lahan menjadi wilayah eksploitasi tanah dan SDA menyebabkan perempuan kehilangan ruang hidupnya dan berdampak pada penurunan kondisi ekonomi bahkan hilangnya mata pencarian perempuan. 386. Pengabaian terhadap hak perempuan dalam hal pelindungan dari berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi serta seksual terkait eksploitasi tanah dan sumber daya alam. Beberapa kasus yang diterima Komnas HAM RI terkait banyaknya prostitusi, kawin kontrak, kawin lelang, perkosaan, dan pelecehan seksual di wilayah pertambangan.45 41 Larangan memasuki atau mengganggu kepemilikan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 44 Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 45 Temuan kasus Komnas HAM RI telah terjadi 17 kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di PT KEM (perusahaan pertambangan emas) di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 42 43 58

Select target paragraph3