STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
4)
Perempuan
Permasalahan
376. Pelanggaran hak-hak perempuan terkait dengan tanah dan SDA, yaitu hak untuk hidup dan
penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas kesejahteraan, hak atas kesehatan, hak
reproduksi, hak atas air dan sanitasi, dan hak atas kepemilikan tanah.
377. Pelanggaran hak atas tanah dan rusaknya SDA, bagi perempuan, bukan semata hilangnya
sumber ekonomi, tetapi dapat berakibat memburuknya kesehatan reproduksi, perlakuan
diskriminatif, kekerasan seksual, dan hilangnya pelindungan hak-hak dasar perempuan.
Perempuan memiliki hubungan khusus dan kompleks dengan tanah dan SDA. Perempuan
berhak untuk mendapatkan informasi yang transparan, mudah diakses dan jujur tentang tanah
dan SDA di semua tingkatan, pusat, daerah, dan lokal.
378. Budaya patriarki dalam semua segi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya,
serta kebijakan yang menempatkan laki-laki sebagai satu-satunya kepala keluarga
mengakibatkan perempuan berada pada situasi rentan, dalam mendapatkan pelindungan
HAM atas tanah dan SDA.
379. Meskipun berbagai regulasi nasional dan internasional telah menjamin hak hidup dan
mempertahankan hidup bagi perempuan, namun belum berjalan sepenuhnya.38 Perempuan
berhak untuk mendapatkan keadilan atas kepemilikan tanah dan SDA tanpa diskriminasi.
Setiap orang, baik laki-laki, perempuan, maupun orang dengan orientasi seksual dan identitas
gender, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah serta untuk
mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.39
380. Sistem patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga membawa dampak
sering kali dalam proses sertifikasi kepemilikan aset tanah dan SDA secara otomatis atas nama
laki-laki, meskipun di dalam aset ada kepemilikan perempuan, bahkan terjadi klaim atas
kepemilikan perempuan. Dalam proses negosiasi terkait pengadaan tanah, sering kali laki-laki
ditempatkan sebagai kepala keluarga mewakili perempuan.40
381. Tempat kediaman perempuan tidak boleh diganggu dan apabila menginjak atau memasuki
suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumahnya, hanya diperbolehkan
Hak untuk hidup bagi perempuan diatur dalam Pasal 3 DUHAM, Pasal 6 KIHSP, Pasal 28A; Pasal 28B (2); Pasal
28 I (1) UUD 1945. Pasal 4, Pasal 9(1) Pasal 53(1) UU 39 Tahun 1999.
39
Pasal 9 (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
40
Pasal 50 UU HAM menjamin bahwa Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (1) menyatakan
bahwa Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya
atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan
serta pengelolaan harta bersama.
38
57