STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan program. Negara juga harus memenuhi
jaminan informasi yang benar tentang dampak dan risiko yang akan dihadapi masyarakat
hukum adat jika program dan kebijakan itu masuk, sebagaimana diwajibkan dalam Free Prior
Informed Concern (FPIC) dan prinsip-prinsip serta norma HAM.
370. Negara wajib melindungi dan menjamin keselamatan, hak hidup, hak atas tanah dan SDA, hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak memperoleh keadilan bagi masyarakat hukum
adat, termasuk masyarakat hukum adat nomadik dan semi-nomadik, serta para aktivis dan
pembela HAM masyarakat hukum adat yang selaras dengan prinsip nondiskriminasi dan
keadilan gender.
371. Negara wajib penegakan hukum yang tegas dan adil kepada semua pihak, termasuk kepada
anggota TNI/Polri yang terbukti melanggar hukum dan melanggar hak masyarakat hukum adat
dan ruang hidupnya.
372. Negara wajib melindungi dan menghormati kekayaan sistem pengetahuan, SDA, dan sumber
kehidupan ekonomi masyarakat hukum adat dari ancaman perusakan dan penghancuran
sistematis dengan cara mendorong keadilan tata ruang dengan keterpaduan kebijakan dan
regulasi masyarakat hukum adat, serta memfasilitasi pengembangan alternatif ekonomi
berkelanjutan dan berkeadilan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dan norma HAM.
373. Negara wajib melindungi keberlanjutan kekayaan keanekaragaman hayati dan pengetahuan/
kearifan lokal yang menjadi ruang hidup masyarakat hukum adat. Untuk itu: (a) Negara wajib
melindungi hak masyarakat hukum adat atas sumber daya keanekaragaman hayati di
sekitarnya dan yang dimiliki serta dikembangkan/dibudidayakan secara turun-temurun untuk
berbagai kebutuhannya; (b) Negara wajib memfasilitasi proses pelindungan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sumber daya hayati milik masyarakat hukum adat; dan (c)
Negara wajib menghormati dan melindungi kearifan budaya lokal masyarakat hukum adat,
termasuk di dalamnya kekayaan pengetahuan tradisional individu dan yang bersifat komunal,
yang menyatakan suatu ekosistem adat, meskipun hal itu tidak masuk dalam kategorisasi
HAKI.
374. Negara wajib melindungi keberlanjutan kehidupan, regenerasi, dan eksistensi masyarakat
hukum adat sebagai warga negara dengan cara melindungi sumber pangan, sumber air,
ekosistem hutan, sungai, gunung, tanah dan SDA, wilayah sakral/suci, dikelola dengan sistem
pengetahuan dan tradisi adat yang selaras dengan tujuan kelestarian, keberlanjutan sosialekologis, serta keberlangsungan yang juga dinikmati oleh generasi yang akan datang (inter-
generational justice).
375. Negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah dan SDA
dengan cara mempercepat pengakuan hak masyarakat hukum adat dan mengesahkan
undang-undang tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
56