STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
3)
Masyarakat Hukum Adat
Permasalahan
359. Pola pelanggaran HAM terhadap masyarakat hukum adat 37 atas tanah dan SDA sangat terkait
dengan masih belum terselesaikannya tiga masalah utama, yaitu minimnya pengakuan
masyarakat hukum adat oleh Negara, konflik agraria struktural, dan minimnya pelindungan
bagi pembela hak-hak masyarakat hukum adat. Salah satu penyebabnya adalah konsep dan
kerangka hukum pengakuan yang masih berwatak konservatif dan birokratis. Dalam tiga
masalah utama ini, beragam pelanggaran HAM seperti pelanggaran hak atas rasa aman, hak
atas kepemilikan, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak hidup, masih terus terjadi.
360. Pemberian izin dan konsesi industri SDA oleh pemerintah pusat dan daerah kepada korporasi
asing dan dalam negeri serta kepada kelompok jaringan bisnis yang diduga terkait dengan
militer banyak mengabaikan hak masyarakat hukum adat di sekitar dan di dalam kawasan
hutan. Akibatnya, ekosistem tanah dan SDA yang menjadi sandaran hidup masyarakat hukum
adat semakin rusak dan hancur. Hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak
mendapat kehidupan yang layak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang melekat pada
masyarakat hukum adat, semakin diabaikan dan hilang.
361. Berbagai peraturan maupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan di
beragam sektor, seperti infrastruktur, pariwisata, reklamasi, bandara, pelabuhan, yang
memberikan izin pihak ketiga dalam menjalankan aktivitas di wilayah masyarakat hukum adat.
Hal ini berdampak pada masyarakat hukum adat dalam kehidupan dan wilayah adatnya yang
memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Akibatnya terjadi pelanggaran hak masyarakat hukum adat atas hak untuk hidup, hak
memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan yang layak, dan hak
mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
362. Pelanggaran tata ruang dan hak ulayat di wilayah masyarakat hukum adat, baik di darat
maupun pesisir kelautan terjadi akibat dari perubahan dan penurunan status kawasan hutan
yang disesuaikan untuk kebutuhan dan kepentingan industri ekstraktif dan land grabbing,
seperti perkebunan sawit, pertambangan, dan industri kehutanan. Akibatnya industri beragam
sektor tersebut masuk ke wilayah tata ruang adat yang seharusnya tidak boleh ada aktivitas
nonadat. Masyarakat hukum adat yang terdampak dan tidak mendapat jaminan hak atas
kehidupan mereka, semakin terhambat haknya dalam melakukan pemungutan hasil hutan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta mengelola hutan berdasarkan hukum
adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
363. Pola pelanggaran HAM lainnya juga terjadi pada kelompok masyarakat hukum adat nomad
yang memiliki batas teritorial yang khas-unik yang tidak sama dengan masyarakat pada
umumnya. Umumnya komunitas masyarakat hukum adat ini menggantungkan hidupnya dari
Masyarakat Hukum Adat dalam SNP ini mengacu pada rujukan konstitusional Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, dan
instrumen HAM seperti Pasal 6 UU No. 39/1999 tentang HAM.
37
54