STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM pendukung bagi kawasan pertanian. 347. Negara wajib mengutamakan pembangunan pertanian berbasis kepada petani diantaranya dalam memenuhi hak atas pangan, khususnya petani perempuan dan pelindungan penuh kepada mereka, 36 dan negara wajib mencegah pasokan produksi pangan oleh perusahaan pangan skala besar diantaranya melalui program food estate. 2) Nelayan Permasalahan 348. Penyingkiran/marginalisasi dan eksklusi terhadap nelayan dari wilayah ruang hidup, ulayat, dan sumber daya laut tempat hidup keseharian mereka, baik akibat ekspansi aneka ragam kebijakan pembangunan maupun ketiadaan pengakuan legal atas eksistensi dan wilayah akses/pemanfaatan mereka. Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya dan terlanggarnya hak hidup, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas kesejahteraan, dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk berpartisipasi, dan hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. 349. Beragam kriminalisasi dan kekerasan serta bentuk diskriminasi lainnya yang dilakukan oleh berbagai pihak yang mendukung proyek pembangunan di wilayah laut, pesisir, perikanan dan pulau-pulau kecil. Hal ini menyebabkan nelayan khususnya nelayan perempuan tidak mendapatkan hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas penghidupan yang layak. 350. Eksploitasi, perbudakan, dan perdagangan manusia terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang umumnya masuk dalam perbudakan (slavery) dalam sektor perikanan. Hal ini melanggar hak pekerja untuk bebas dari penyiksaan, hak atas kondisi kerja yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas perlakuan yang sama di depan hukum. 351. Penggunaan alat tangkap kelompok nelayan bermodal besar (asing dan dalam negeri) yang tidak ramah terhadap ekosistem laut, juga tidak ramah terhadap alat tangkap yang lebih sederhana, contohnya trawl yang menggusur (di dasar laut) serta tidak ramah terhadap alat tangkap nelayan tradisional lainnya, mengakibatkan konflik perairan karena perbedaan penggunaan alat tangkap. Akibatnya sumber ekonomi ekosistem kelautan, pesisir dan perikanan yang menjadi sandaran utama hidup bagi nelayan kecil/tradisional/adat menjadi rusak dan hancur. Kerusakan ini sulit dipulihkan dalam jangka panjang. Hal ini berakibat pada pelanggaran atas hak atas kesejahteraan, hak hidup dan mempertahankan hidup, dan hak atas penghidupan yang layak. 36 Pasal 4 United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas - UNDROP. 52

Select target paragraph3