STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM F. KELOMPOK KHUSUS PEMANGKU HAK 1) Petani Permasalahan 332. Persoalan yang dihadapi oleh petani secara umum berkaitan dengan masih berlangsungnya paradigma pertanian agribisnis yang menyebabkan kuatnya cengkeraman penguasaan korporasi pertanian dan pangan dari sisi input produksi, produksi, hingga pascaproduksi. 333. Pembangunan pertanian pangan yang mengedepankan korporasi pangan berbasis perusahaan besar (food estate) bertujuan mengubah pemasok pangan berasal dari perusahaan bukan dari rumah tangga petani. Hal ini mengabaikan hak petani rumah tangga dalam pembangunan pertanian. 334. Keterbatasan luas lahan pertanian yang seharusnya dipenuhi melalui reforma agraria, namun tidak dijalankan oleh pemerintah, telah menyebabkan minimnya pelindungan kepada kelompok petani kecil, buruh tani, dan perempuan petani, yang menyebabkan kualitas kehidupan mereka tidak membaik dalam proses pembangunan pertanian. 335. Pelanggaran HAM yang dihadapi petani adalah pengambilan tanah pertanian tanpa ganti kerugian yang layak khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur. Konversi atas lahan pertanian pangan, dan di sekitar lahan pertanian pangan, yang menyebabkan pertanian pangan mengalami pencemaran dan terserang hama. 336. Kriminalisasi terhadap pemulia benih terjadi kepada petani yang berusaha melakukan pemuliaan benih pada padi dan jagung,34 benih pertanian pangan, dan pertanian budidaya. Selain itu, harga komoditas pertanian yang jatuh akibat komoditas impor sehingga menyebabkan kerugian dan kemiskinan kepada petani kecil. 337. Lemahnya pelindungan terhadap petani atas risiko kegagalan panen akibat benih yang buruk, serangan hama, dan perubahan iklim, serta jatuhnya harga pertanian akibat sistem pasar yang merugikan petani. 338. Lemahnya pelindungan terhadap buruh tani, petani perempuan, dan sistem pertanian agro ekologi yang dijalankan oleh masyarakat khususnya masyarakat hukum adat, menyebabkan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan hidup menjadi terancam. Kewajiban Negara 339. Negara wajib menjalankan reforma agraria. Hal ini selaras dengan UUPA, Pasal 20 UNDROP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang menjelaskan makna Pasal 34 Kasus penangkapan Warga di Kec. Nisa, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh kerena pemuliaan bibit padi unggulan, serta melakukan penjualan meskipun mendapatkan penghargaan sebagai juara II Nasional Inovasi Desa, serta kasus pidana terhadap warga Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur yang menemukan varietas binih jagung baru yang dinilai mirip dengan produk salah satu perusahaan. 50

Select target paragraph3