STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 326. Negara wajib membentuk tim lintas sektoral, baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah untuk mendorong penanganan atau penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan dan SDA terkait penguasaan BMN/D. 327. Negara berkewajiban memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk air dan sanitasi yang layak bagi korban penggusuran. 328. Negara wajib memenuhi relokasi yang layak secara ukuran, kualitas, biaya, dengan tetap memperhatikan sumber mata pencaharian pihak yang terkena dampak. Dalam hal kasus penyitaan aset/hipotek atau tunggakan sewa, penggusuran hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir setelah adanya upaya eksplorasi berbagai alternatif secara penuh. Upaya eksplorasi alternatif yang dapat dilakukan, contohnya melalui tunjangan perumahan darurat, penjadwalan ulang pembayaran sewa, atau, jika diperlukan, dapat dilakukan relokasi ke perumahan yang lebih terjangkau sesuai dengan standar kecukupan. 329. Negara wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang transparan, benar, dan bertanggung jawab terkait dengan pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan terhadap BMN/D. 330. Negara wajib mengutamakan proses dialog dan menyediakan akses untuk penyelesaian konflik yang bersumber pada BMN/D secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. 331. Negara wajib menyusun dan melaksankan kebijakan yang sesuai dengan norma HAM sesuai dengan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan berlaku bagi semua masyarakat tanpa terkecuali. 49

Select target paragraph3