STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 268. Kepadatan penduduk di beberapa daerah di Indonesia dianggap menjadi salah satu sumber kemiskinan. Ketimpangan atas kepemilikan tanah dan SDA menyebabkan banyak petani kecil dan miskin terpaksa ke luar dari bidang pertanian dan perdesaan. Dalam menyikapi masalah tersebut, pemerintah lebih memilih menjalankan program transmigrasi dibandingkan menjawab persoalan di atas dengan reforma agraria di wilayah-wilayah padat penduduk di Indonesia. 269. Pelaksanaan transmigrasi juga kerap dilaksanakan sebagai “kompensasi” atas pelaksanaan pembangunan melalui pemindahan paksa (involuntary resettlement) akibat berbagai proyek infrastruktur. Transmigrasi juga dilakukan sebagai relokasi atas masyarakat yang terkena bencana alam, dan kerusuhan sosial-politik di wilayah. Bahkan, sebagai kebijakan, transmigrasi juga dilaksanakan karena adanya kebijakan politik tersembunyi berupa kepentingan ketersediaan kerja murah untuk industri perkebunan dan kehutanan. 270. Proses pelaksanaan transmigrasi yang mengabaikan hak hidup yang layak karena penentuan lokasi transmigrasi tidak berdasarkan kajian yang baik tentang kesesuaian lokasi penempatan dengan para calon transmigran. Misalnya, status tanah yang merupakan wilayah adat, lokasi lahan pertanian pangan yang disiapkan tidak sesuai bahkan merupakan lahan gambut yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan rendahnya produktivitas pertanian. Proses semacam ini telah membuat transmigrasi tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan penduduk, namun memindahkan kemiskinan di lokasi yang baru. 271. Ketiadaan program yang disiapkan secara khusus untuk menjembatani dialog antarbudaya adat dan agama antara transmigran dengan masyarakat hukum adat/lokal/tempatan lainnya sering kali melahirkan beragam konflik sosial dan konflik atas tanah dan SDA. 272. Ketidaksesuaian lokasi dan minimnya fasilitas pendukung untuk menjamin kehidupan layak seperti kurangnya sumber air bersih, mudahnya infeksi penyakit menular atau penyakit menular yang berasal dari serangga khususnya yang berasal dari nyamuk malaria. Dalam situasi tersebut, para transmigran yang tidak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik jatuh sakit dan tidak jarang menimbulkan kematian. 273. Tumpang tindih wilayah transmigrasi dengan wilayah adat, wilayah milik masyarakat, kawasan hutan, dan sejumlah izin usaha lainnya yang mengancam hak atas tanah yang telah dikelola oleh transmigran. Pelanggaran HAM 274. Pelanggaran hak atas rasa aman. Hal ini bermula dari lokasi penempatan transmigrasi sering kali merupakan wilayah masyarakat hukum adat dan tanah milik masyarakat yang belum dilepaskan atau masih melekat adanya izin usaha, yang tidak diberi ganti kerugian oleh negara, atau diklaim sepihak sebagai tanah negara. Persoalan ini menyebabkan konflik antara masyarakat hukum adat dengan transmigran sehingga terjadi situasi yang tidak aman bagi kedua belah pihak. 41

Select target paragraph3