STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Pelanggaran HAM 207. Pengabaian hak masyarakat hukum adat, komunitas tempatan, nelayan kecil dan nelayan tradisional, dan masyarakat pesisir lainnya dalam pemberian izin reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 208. Diskriminasi dalam pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah bagi individu dan komunitas masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat, dan nelayan, yang secara budaya dan turuntemurun membangun permukiman di atas pantai dan di sekitar pantai sehingga tidak mendapatkan penhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas tanah di wilayah mereka. 209. Pembangunan yang mendorong privatisasi wilayah pesisir dan kelautan kepada korporasi secara intensif dan meluas pada wilayah pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil telah mengakibatkan prioritas pengalokasian wilayah didominasi untuk kebutuhan industri perumahan, niaga, dan industri, sehingga mengakibatkan peminggiran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. 210. Pembangunan telah merombak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi yang telah menyebabkan perubahan ruang, kerusakan lingkungan, dan juga berdampak kepada pembatasan atau penutupan akses masyarakat pesisir khususnya nelayan kepada pantai, wilayah tangkap, dan tambatan perahu sehingga membahayakan mata pencaharian masyarakat pesisir, menurunkan kualitas dan hak atas penghidupan yang layak masyarakat pesisir. 211. Pembangunan perikanan budidaya yang berbasiskan tambak skala besar oleh perusahaan telah mengakibatkan ketimpangan pemilikan wilayah pesisir, menghancurkan hutan bakau (mangrove), dan mengubah tatanan kawasan pesisir yang membahayakan keberlanjutan sumber-sumber penghidupan masyarakat pesisir. 212. Pemberian izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan pada wilayah pesisir dan pantai yang membahayakan wilayah pesisir dari ancaman abrasi, longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan lainnya yang membahayakan ruang hidup dan penghidupan para penghuni dan keseluruhan ekosistem pulau dan pesisir 213. Pembangunan dan perluasan area konservasi yang mengabaikan partisipasi masyarakat wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan laut sehingga telah membuat pembatasan HAM secara sewenang-wenang dan peminggiran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah secara turun-temurun berada di wilayah tersebut. 214. Penggusuran paksa masyarakat pesisir atas nama penanaman modal untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHK-HT), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konservasi, dan usaha lainnya di sektor-sektor SDA yang berada di atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 34

Select target paragraph3