STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Pelanggaran HAM
207. Pengabaian hak masyarakat hukum adat, komunitas tempatan, nelayan kecil dan nelayan
tradisional, dan masyarakat pesisir lainnya dalam pemberian izin reklamasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
208. Diskriminasi dalam pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah bagi individu dan komunitas
masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat, dan nelayan, yang secara budaya dan turuntemurun membangun permukiman di atas pantai dan di sekitar pantai sehingga tidak
mendapatkan penhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas tanah di wilayah mereka.
209. Pembangunan yang mendorong privatisasi wilayah pesisir dan kelautan kepada korporasi
secara intensif dan meluas pada wilayah pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil telah
mengakibatkan prioritas pengalokasian wilayah didominasi untuk kebutuhan industri
perumahan, niaga, dan industri, sehingga mengakibatkan peminggiran masyarakat pesisir dan
pulau-pulau kecil.
210. Pembangunan telah merombak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi yang
telah menyebabkan perubahan ruang, kerusakan lingkungan, dan juga berdampak kepada
pembatasan atau penutupan akses masyarakat pesisir khususnya nelayan kepada pantai,
wilayah tangkap, dan tambatan perahu sehingga membahayakan mata pencaharian
masyarakat pesisir, menurunkan kualitas dan hak atas penghidupan yang layak masyarakat
pesisir.
211. Pembangunan perikanan budidaya yang berbasiskan tambak skala besar oleh perusahaan
telah mengakibatkan ketimpangan pemilikan wilayah pesisir, menghancurkan hutan bakau
(mangrove), dan mengubah tatanan kawasan pesisir yang membahayakan keberlanjutan
sumber-sumber penghidupan masyarakat pesisir.
212. Pemberian izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan pada wilayah pesisir dan
pantai yang membahayakan wilayah pesisir dari ancaman abrasi, longsor, banjir, dan
kerusakan lingkungan lainnya yang membahayakan ruang hidup dan penghidupan para
penghuni dan keseluruhan ekosistem pulau dan pesisir
213. Pembangunan dan perluasan area konservasi yang mengabaikan partisipasi masyarakat
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan laut sehingga telah membuat pembatasan HAM secara
sewenang-wenang dan peminggiran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah
secara turun-temurun berada di wilayah tersebut.
214. Penggusuran paksa masyarakat pesisir atas nama penanaman modal untuk Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHK-HT),
Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konservasi, dan usaha lainnya di sektor-sektor SDA yang
berada di atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
34