STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM kekerasan dan intimidasi bagi warga yang menyampaikan keberatan terhadap pertambangan atau memperjuangkan hak-haknya. 155. Negara wajib melakukan revisi regulasi pertambangan agar selaras dengan kewajiban Indonesia dalam upaya menjamin, melindungi, dan menegakkan HAM, serta berkewajiban memberikan ruang partisipasi penuh masyarakat dalam pengambilan kebijakan atas pertambangan yang berdampak luas bagi masyarakat. 156. Negara wajib memastikan pemenuhan kewajiban industri pertambangan, baik praoperasi, operasi dan pascatambang, hal ini termasuk langkah-langkah dalam mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran tersebut melalui kebijakan, legislasi, peraturan dan sistem peradilan yang efektif.27 157. Negara wajib melakukan pencegahan dan pelindungan penuh bagi kelestarian lahan tanaman pangan dari alih fungsi lahan pertanian pangan untuk pertambangan. 158. Negara wajib untuk mengonversi energi fosil dengan energi bersih yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang. 159. Negara wajib untuk merumuskan/menyusun kebijakan batas maksimum kebutuhan eksploitasi pertambangan yang selaras dengan kebutuhan ekonomi dan ekologi serta keselamatan lingkungan dan manusia, serta penetapan kebijakan tentang pencadangan energi dan bahan galian tambang yang berkeadilan untuk generasi yang akan datang. 160. Negara berkewajiban merevisi regulasi pertambangan yang berpotensi besar mengkriminalisasi masyarakat dan secara aktif mencegah terjadinya tindak kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak hadirnya industri pertambangan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat. 161. Negara wajib memastikan tidak ada keterlibatan aparat keamanan (polisi dan militer) dalam bisnis eksploitasi tambang, baik yang berizin maupun tidak berizin serta keterlibatan dalam bisnis pengamanan baik secara langsung dengan dasar pengamanan wilayah objek vital (di luar tugas dan kewenangannya), termasuk pengamanan secara tidak langsung yang berpotensi melemahkan aspek pengawasan dan penegakan hukum terkait eksploitasi pertambangan. 162. Negara wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi dan kolusi dalam bisnis pertambangan yang melibatkan aparat birokrasi dan penegak hukum yang menyebabkan pelemahan pengawasan dan penegakan hukum terkait bisnis pertambangan dan kewajiban lingkungan serta jaminan keselamatan bagi masyarakat. 27 Prinsip- Panduan Bisnis dan HAM/UN Guiding Principles on Business and Human Right (UNGPs) 27

Select target paragraph3