STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
dan diakui sebagai hak dasar yang harusnya dijadikan syarat utama seluruh proses kebijakan
dan pembangunan yang akan masuk di wilayah mereka.
106. Dalam banyak praktik kebijakan kehutanan juga sering ditemukan diskriminasi terhadap hakhak masyarakat sekitar hutan. Di satu sisi upaya pengakuan wilayah hak masyarakat sekitar
hutan sering terhambat beragam politik administrasi. Sementara di sisi lain, jika untuk tujuan
aneka bisnis kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor SDA lainnya serta atas nama
tujuan pembangunan nasional, sering kali justru dimudahkan.
107. Penetapan status kawasan hutan tertentu, misalnya fungsi konservasi, cagar alam, hutan
lindung dan bentuk-bentuk konservasi lainnya, sering kali lebih menitikberatkan kepada tujuan
“preservasi” yakni pengawetan dan pelestarian pada spesies tertentu, namun belum
memenuhi syarat konservasi yang seharusnya menjaga keseimbangan antara tujuan ekologi,
sosial, dan ekonomi. Selain itu, dalam proses penetapan fungsi kawasan hutan dan perubahan
tata ruang kehutanan sering kali dilakukan secara sepihak oleh negara dan minim atau abai
terhadap partisipasi masyarakat hukum adat/lokal/desa/tempatan yang tinggal dan hidup di
sekitar hutan. Belum selesainya penetapan kawasan hutan sering kali menjadi akar pemicu
konflik tenurial. Ketidakpastian tata batas kawasan hutan ini sering kali menjadi beban
masalah bagi masyarakat adat, lokal, dan tempatan lainnya yang hidup bergantung dari
sumber daya hutan.
108. Pemberian izin dan konsesi industri kehutanan yang mengabaikan hak-hak masyarakat hukum
adat/lokal/desa/tempatan lainnya adalah wujud dan dampak beragam tumpang tindih tata
ruang di beragam wilayah terkait fungsi kehutanan secara nasional. Sering kali tumpang tindih
dan sengkarut tata ruang ini menciptakan dampak terhadap hilangnya pengetahuan dan tata
ruang berbasis adat/tradisional dari masyarakat yang umumnya dianggap tidak memiliki
legalitas hukum.
Pelanggaran HAM
109. Penyingkiran, marginalisasi, dan eksklusi masyarakat hukum adat/lokal/desa/ tempatan dari
ruang hidupnya sendiri, sehingga melanggar hak hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan
yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak budaya.
110. Perusakan sumber-sumber kehidupan masyarakat, terutama ekosistem hutan, gunung,
sungai, rawa, dan kampung/desa yang merupakan ruang hidup utama masyarakat, sehingga
melanggar hak atas kepemilikan tanah, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas
pangan.
111. Kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi atas masyarakat sekitar hutan, sehingga melanggar
hak atas rasa aman, hak berserikat dan berkumpul, dan hak untuk berpendapat dan
berekspresi.
20