STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM E. PERSOALAN HAM TERKAIT TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 1) Pertanahan Permasalahan 51. Paradigma kebijakan pembangunan nasional masih mendudukkan tanah semata-mata sebagai komoditas. Hal ini bertentangan dengan Konstitusi, Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memandatkan tanah dikuasai oleh negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 52. Penyederhanaan hubungan manusia dengan tanah semata ekonomistik dan mengabaikan hubungan kompleks antara keduanya secara sosial, ekonomi, politik, ekologi, keyakinan, dan budaya, menyebabkan konflik pertanahan dan SDA serta marginalisasi terhadap rakyat terus terjadi. Tanah bukan semata-mata sumber ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat. Di negara agraris, tanah memiliki fungsi yang sentral khususnya untuk bergantungnya hidup dan kedaulatan pangan rakyat. Rusak dan hilangnya tanah akan menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan dan hak atas pangan. 53. Dualisme sistem penguasaan (tenure system) hukum pertanahan di Indonesia, yakni kehutanan dan nonkehutanan, memengaruhi aspek pengaturan, tata kelola, dan perumusan kebijakan. Secara umum pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan hutan, masih menghidupkan asas domein verklaring, yakni sebidang tanah yang tidak dapat dibuktikan hak kepemilikannya adalah tanah negara. Sehingga dalam kawasan hutan sebagian besar penduduk dan desa yang secara turun-temurun berada di dalam kawasan hutan tidak mendapat pengakuan dan pelindungan hak atas tanah. Dalam kasus lainnya bisa disebut domein verklaring plus, sebab dalam praktiknya, proses pengukuhan kawasan hutan tidak diperiksa hak-hak kepemilikan pihak ketiga. 54. Model pelayanan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang kurang berkualitas dan belum akuntabel sehingga pengakuan dan pelindungan hak-hak atas tanah khususnya bagi masyarakat miskin, petani, perempuan, nelayan tradisional, dan masyarakat hukum adat, menjadi lemah dan bahkan hilang. 55. Perbedaan pemahaman di masyarakat dan pemerintah mengenai pendaftaran tanah dan pengakuan hak atas tanah. Pendaftaran tanah adalah serangkaian tindakan administratif dari pemerintah untuk mendata penguasaan tanah milik masyarakat, badan hukum/perusahaan dan pemerintah, untuk diintegrasikan ke dalam sistem tunggal pertanahan nasional. Sedangkan pengakuan hak atas tanah adalah pemberian keputusan administrasi negara kepada masyarakat, badan hukum dan badan pemerintah. Kuatnya paradigma asas legalitas yang dianut pemerintah dalam pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah telah berdampak lemahnya pengakuan hak terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen hukum atas 12

Select target paragraph3