STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
E. PERSOALAN HAM TERKAIT TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
1)
Pertanahan
Permasalahan
51.
Paradigma kebijakan pembangunan nasional masih mendudukkan tanah semata-mata
sebagai komoditas. Hal ini bertentangan dengan Konstitusi, Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan berbagai regulasi,
seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang
memandatkan tanah dikuasai oleh negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
52.
Penyederhanaan hubungan manusia dengan tanah semata ekonomistik dan mengabaikan
hubungan kompleks antara keduanya secara sosial, ekonomi, politik, ekologi, keyakinan, dan
budaya, menyebabkan konflik pertanahan dan SDA serta marginalisasi terhadap rakyat terus
terjadi. Tanah bukan semata-mata sumber ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan
bagi masyarakat. Di negara agraris, tanah memiliki fungsi yang sentral khususnya untuk
bergantungnya hidup dan kedaulatan pangan rakyat. Rusak dan hilangnya tanah akan menjadi
ancaman bagi keberlanjutan kehidupan dan hak atas pangan.
53.
Dualisme sistem penguasaan (tenure system) hukum pertanahan di Indonesia, yakni
kehutanan dan nonkehutanan, memengaruhi aspek pengaturan, tata kelola, dan perumusan
kebijakan. Secara umum pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan hutan, masih
menghidupkan asas domein verklaring, yakni sebidang tanah yang tidak dapat dibuktikan hak
kepemilikannya adalah tanah negara. Sehingga dalam kawasan hutan sebagian besar
penduduk dan desa yang secara turun-temurun berada di dalam kawasan hutan tidak
mendapat pengakuan dan pelindungan hak atas tanah. Dalam kasus lainnya bisa disebut
domein verklaring plus, sebab dalam praktiknya, proses pengukuhan kawasan hutan tidak
diperiksa hak-hak kepemilikan pihak ketiga.
54.
Model pelayanan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang kurang berkualitas dan
belum akuntabel sehingga pengakuan dan pelindungan hak-hak atas tanah khususnya bagi
masyarakat miskin, petani, perempuan, nelayan tradisional, dan masyarakat hukum adat,
menjadi lemah dan bahkan hilang.
55.
Perbedaan pemahaman di masyarakat dan pemerintah mengenai pendaftaran tanah dan
pengakuan hak atas tanah. Pendaftaran tanah adalah serangkaian tindakan administratif dari
pemerintah untuk mendata penguasaan tanah milik masyarakat, badan hukum/perusahaan
dan pemerintah, untuk diintegrasikan ke dalam sistem tunggal pertanahan nasional.
Sedangkan pengakuan hak atas tanah adalah pemberian keputusan administrasi negara
kepada masyarakat, badan hukum dan badan pemerintah. Kuatnya paradigma asas legalitas
yang dianut pemerintah dalam pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah telah berdampak
lemahnya pengakuan hak terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen hukum atas
12