STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
(nasionalisme), (b) prinsip kepastian dan pelindungan hukum, (c) prinsip antimonopoli,
antiakumulasi dan antidiskriminasi, (d) prinsip distribusi dan redistribusi, (e) prinsip
antipemerasan, (f) prinsip produktivitas, (g) prinsip keberlanjutan, (h) prinsip kesejahteraan
atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan (i) prinsip afirmasi.
49.
Negara dalam hal ini penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah merupakan pihak yang
secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban atas dihormati, dipenuhi, dan
dilindunginya HAM atas tanah dan SDA. Kewajiban ini juga termasuk memastikan tata kelola
dan pembangunan yang berkelanjutan, serta perbaikan kerangka legislasi dan kebijakan atas
tanah dan SDA dengan berdasarkan asas kemanfaatan dan kemanusiaan.
a)
kewajiban untuk menghormati, yaitu agar negara menahan diri untuk tidak melakukan
intervensi yang bisa berakibat pada berkurang atau terbatasinya penikmatan HAM,
kecuali atas dasar hukum yang sah.
b)
kewajiban untuk melindungi, yaitu agar negara bertindak aktif untuk melindungi HAM,
baik terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara maupun pelanggaran atau
tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak non-negara, termasuk individu,
kelompok masyarakat, atau korporasi.
c)
kewajiban untuk memenuhi, yaitu agar negara mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, yudisial, dan praktis yang perlu untuk menjamin pelaksanaan HAM
semaksimal mungkin secara progresif, terukur, dan berjangka waktu. Negara dituntut
untuk mengelola tanah dan SDA sebagai bagian dari kewajibannya memenuhi hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak atas pembangunan.
50.
Perusahaan dan aktor-aktor nonnegara juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati
HAM, yang berarti tidak melanggar HAM yang diakui secara universal dengan menghindari,
mengurangi, mencegah, dan memulihkan dampak negatif dari operasional korporasi atau
tindakan aktor-aktor nonnegara lain yang telah melanggar HAM, terutama dalam kaitannya
dengan tanah dan SDA.
11