STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
B. MAKSUD DAN TUJUAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
17.
Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara yang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada Pasal 75
huruf a bertujuan untuk “mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” dan huruf b, “meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.”
18.
Komnas HAM RI berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM mempunyai
kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian atas peraturan perundang-undangan,
kebijakan, termasuk melakukan pembahasan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
19.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan
wewenang Komnas HAM RI untuk memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana diatur di
dalam UU HAM maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Komnas HAM RI
melalui Sidang Paripurna sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas RI.7
20.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Komnas HAM RI memiliki
kewenangan atributif dalam membentuk peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat.
21.
Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan HAM atas tanah dan SDA, dan masih tingginya pelanggaran HAM atas tanah dan
sumber daya alam, Komnas HAM RI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyusun Standar Norma dan
Pengaturan tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
22.
Standar Norma dan Pengaturan merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidahkaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan
merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan pengaturan HAM internasional dan
merupakan penjabaran prinsip dan norma-norma HAM yang berlaku internasional di tingkat
nasional.
23.
Dalam proses penyusunan SNP, Komnas HAM RI membuka partisipasi pelbagai pihak yaitu
lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, kelompok-kelompok masyarakat sipil,
Komnas HAM RI mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan
Sumber Daya Alam melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/XI/2021 Tanggal 2 November 2021 pada Putusan
7
Nomor 15.
4