lampiran
(3)
(4)
Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus
Rukun Tetangga setempat secara periodik.
Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya
kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
BAB XII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
Pasal 58
Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
dilakukan Gubernur, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang dalam
tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah
terkait lainnya.
Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya
bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama
satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri
Sipil satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 59
Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya
pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang
berwenang.
Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan. memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.
BAB XIII
PENYIDIKAN
(1)
Pasal 60
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah
diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana
87