lampiran (3) (4) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik. Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga ­setempat secara periodik. BAB XII PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN (1) (2) (3) (1) (2) (3) Pasal 58 Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Gubernur, dilaksanakan oleh satuan kerja ­perangkat daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya ­bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ­ ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah ­terkait lainnya. Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ­tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ­ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya. Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan ­perundangundangan. Pasal 59 Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan ­ kepada petugas yang ­berwenang. Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan. memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan. BAB XIII PENYIDIKAN (1) Pasal 60 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana 87

Select target paragraph3