lampiran
Pasal 38
Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan:
a.
memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berdengan jalan;
b.
membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan
yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban;
c.
memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.
BAB VIII
TERTIB SOSIAL
(1)
(2)
(3)
Pasal 39
Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang
dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan
umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), dapat
diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
supermarket/mall;
b.
rumah makan;
c.
stasiun;
d.
terminal;
e.
pelabuhan udara/laut;
f.
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g.
penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h.
tempat hiburan/rekreasi;
i.
hotel.
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang: a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan,
dan pengelap mobil; b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen,
pedagang asongan, dan pengelap mobil; c. membeli kepada pedagang asongan atau
memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap
mobil.
Pasal 41
Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan
berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
83