lampiran Pasal 38 Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan: a. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berdengan jalan; b. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ­ketertiban; c. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar. BAB VIII TERTIB SOSIAL (1) (2) (3) Pasal 39 Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor. Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), dapat ­diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. supermarket/mall; b. rumah makan; c. stasiun; d. terminal; e. pelabuhan udara/laut; f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU); g. penyelenggaraan pameran/bazar amal; h. tempat hiburan/rekreasi; i. hotel. Pasal 40 Setiap orang atau badan dilarang: a. menjadi pengemis, pengamen, ­pedagang ­asongan, dan pengelap mobil; b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, ­pedagang asongan, dan pengelap mobil; c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Pasal 41 Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat ­tidak ­diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. 83

Select target paragraph3