Lampiran
(2)
(2)
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
80
hadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindah
an di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan
tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Gubernur. Bagian Kedua Usaha Tertentu Pasal 27 (1) Setiap
orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat
berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan
selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan
di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat
yang ditetapkan oleh Gubernur.
Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai
perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan
dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari Gubernur atau pejabat
yang ditunjuk.
Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/mempergunakan perantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan
becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b.
mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
c.
mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkut
an umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang
ditetapkan.
Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin
dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk. (4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan