lampiran d. e. f. (1) (2) menjual air minum persil lapangan; mengubah ukuran dan/atau menambah bak penampungan air minum pada hydrant; mendistribusikan air minum dari hydrant dengan segala jenis pipa kepada pihak lain. Pasal 23 Setiap pengambilan air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigrasi, ­pertambangan dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat ­ komersial hanya dapat dilaksanakan ­setelah mendapat izin Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin pemboran air tanah dan izin pemakaian air tanah dan air permukaan. BAB VI TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU Bagian Kesatu Tempat Usaha (1) (2) (1) (2) (3) (1) Pasal 24 Setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan. Pasal 25 Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/ trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-­tempat untuk ­kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 26 Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab ter- 79

Select target paragraph3