Lampiran
BAB V
TERTIB LINGKUNGAN
(1)
(2)
(3)
Pasal 17
Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu,
memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan
dan dilindungi oleh undang-undang.
Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya
untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman.
Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda
daftar/sertifikasi. Pasal 18 Setiap orang atau badan dilarang merusak hutan
mangrove.
Pasal 19
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
b.
membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 20
Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir
dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan
tempat umum.
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau ditembok,
jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon,
kendaraan umum dan sarana umum lainnya;
b.
membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan
tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
c.
membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang: a. merusak jaringan pipa air minum;
b.
membalik arah meter air dengan cara merusak, melepas, dan/atau menghilang
kan segel pabrik dan segel dinas;
c.
menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter
air;
78