lampiran
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota
yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah
daerah.
Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka
hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan
menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan
mampu menjadi areal penyerapan air.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta
atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di
dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan
pusat perbelanjaan.
Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma,
kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan
fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang
tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air,
jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk
menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan
atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan
nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya
atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran
maupun tidak dipungut bayaran.
Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau,
domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari lua Daerah
Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisasisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakar
an segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan
berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan
hewani/nabati.
Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang
maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat
73