Lampiran
24.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan
dan Peredaran Unggas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2007 Nomor 4);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat
melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
6.
Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat
dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
7.
Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
9.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk
dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
72