Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya ­warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara sebagai ­ pemangku kewajiban bagi pemenuhannya. Selain tak membawa manfaat bagi perbaikan kualitas hidup manusia Indonesia, Perda Tibum ini berpotensi akan menimbulkan problem bagi Indonesia yang menempati posisi sebagai anggota Dewan HAM di PBB untuk memajukan kondisi HAM di tanah air. Selain itu akibat penerapan pasal-pasal dalam Perda Tibum ini nantinya akan ­me­nyebabkan pemerintah Indonesia harus memberikan banyak klarifikasi dan penjelasan saat penyampaian laporan pelaksanaan ­ketentuan dalam kovenan internasional, terutama mengenai hak-hak ekosob kepada Komite Hak Ekosob PBB. Sebagai negara yang menjadi ­ anggota Dewan HAM, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk me­nyatakan komitmennya dalam bekerja sama dan mengupayakan standar paling tinggi dalam hal promosi dan pelindungan HAM. ­Selain itu Indonesia untuk juga akan menjadi subyek prioritas untuk di­ekseminasi kewajiban-kewajibannya berdasarkan kovenan dan ­konvensi pokok hak asasi manusia. Sejumlah pembatasan di dalam Perda Tibum ini juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi manusia mengingat isi dari perda ini adalah menggusur hak-hak kelompok marjinal di Jakarta atas nama “ketertiban” dan “keindahan”, tanpa memberi solusi bagi pemecahan masalah kemiskinan dan masalah sosial secara utuh yang merupakan masalah laten bagi umumnya ibukota sebuah negara ­berkembang. B. Rekomendasi Rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri a. Segera membatalkan pemberlakuan Perda No. 8 Tahun 2007 66

Select target paragraph3