Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Namun demikian Komentar Umum pada dasarnya menegaskan ­untuk terpenuhinya syarat-syarat umum pembatasan hak. Komnas HAM memandang bahwa alasan kesehatan publik memang dimungkinkan sebuah negara untuk membatasi hak ­ kebebasan ­bergerak sebagai dasar langkah karantina untuk menghindari ­menyebarnya penyakit menular.88 Namun demikian, harus ditegaskan bahwa pembatasan ini tidak hanya mengandung perlindungan ­kolektif untuk masyarakat keseluruhan namun juga mengandung ­perlindungan ­ individual bagi yang terkena penyakit.89 Bahwa tim ­berada dalam posisi untuk menyatakan bahwa pembatasan hak ­seperti diatur dalam Pasal 41 adalah mengandung landasan. Namun demikian, tim memandang bahwa tujuan adaya pembatasan ini ­adalah agar tidak menular sekaligus melindungi si individu. Dengan demikian, pemberlakuannya tidak berlaku bagi mereka yang telah ­dapat dikategorikan sembuh dan tidak menular meski dari sisi penampilan masih berpotensi mengundang keresahan. Pemberlakuan ­pasal ini dengan sewenang-wenang akan justru dapat menjadi bentuk diskriminasi yang melanggar prinsip umum penghormatan hak asasi manusia dan kostitusi Indonesia. Berkaitan dengan ketentuan wajib lapor, Komnas HAM menyatakan bahwa hal ini diduga kuat untuk melindungi bentuk lain ketertiban umum yaitu keamanan publik. Namun demikian, HAM ­mengingatkan bahwa pembatasan haruslah berada dalam “sebuah masyarakat yang demokratis”. Pasal ini tidak sejalan dengan semangat masyarakat ­demokratis. 88. 89. Nowak,M., op.cit (cat 5), hal. 280. Kiss A., op.cit (cat 37), hal. 20. 61

Select target paragraph3