Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dibandingkan dengan jumlah yang akan terkena dampak berlakunya ketentuan ini. 87. Berkaitan dengan Pasal mengenai penjaja seks komersial, Komnas HAM memandang bahwa pelarangan ini memanglah mempunyai landasan berkaitan dengan moral publik. Namun demikian, tim kajian komnas HAM memandang bahwa masalah ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan besar kemiskinan dan pengangguran. Oleh karena itu, penggunaan alasan demi untuk moral publik haruslah dilakukan dengan membatasi gerak antara lain dengan menetapkan kawasan lokalisasi tertentu. Hal ini merupakan dibenarkan menurut ketentuan internasional dan telah menjadi praktik di beberapa negara.80 c .5. Pasal-pasal yang membatasi dan/atau mengakibatkan pelanggaran kebebasan bergerak Ketentuan Perda Tibum Kesesuai dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya Pasal 41 Pasal 28E UUD 1945 Setiap orang yang mengidap penyakit yang Setiap orang bebas tempat tinggal di ­wilayah meresahkan masyarakat tidak diperkenan- negara dan meninggalkannya, serta berhak kan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan kembali. tempat-tempat umum lainnya. Pasal 27 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 57 ayat 1 Setiap warganegara Indonesia berhak ­untuk Setiap orang yang berkunjung atau bertamu secara bebas bergerak, berpindah, dan lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) bertempat tinggal dalam wilayah negara jam wajib melaporkan diri kepada pengurus ­Republik Indonesia. Rukun Tetangga setempat. Pasal 12 ayat 1 Kovenan Hak Sipol (UU No.12/2005) Setiap orang yang secara sah berada di dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya di wilayah tersebut. 80. 58 Lihat Nowak, op.cit (cat 5), hal. 280

Select target paragraph3