Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hak ­ mendasar sebagai manusia maupun sebagai ­ pekerja dalam hal ­ keamanan kerja maupun upah dan yang memberikan sebuah ­penghasilan yang memungkinkan pekerja untk menghidupi hidupnya dan keluarganya. Hak mendasar di sini termasuk penghormatan terhadap integritas fisik maupun mental pekerja dalam kerja mereka.73 Mempertimbangkan hal ini maka dapat diduga bahwa pasal-pasal yang terkait dengan pekerjaan selain dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum juga dapat diduga dimaksudkan untuk melindungi hak setiap orang atas pekerjaan itu sendiri. Namun demikian, harus diingat Komentar Umum No. 18 menyatakan bahwa pengangguran yang tinggi dan ketiadaan pekerjaan yang aman adalah sebab dari masuknya pekerja pada sektor ­informal ­ ekonomi. Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah ­mendasar, legislatif atau yang lain untuk mengurangi bertambahnya ­jumlah ­ pekerja yang bekerja di luar sektor ekonomi formal, yang ­menyebabkan mereka dalam kondisi tanpa perlindungan.74 Bahwa dalam hal pasal-pasal yang tercantum dalam perda juga dapat dimaknai sebagai langkah untuk pengurangan kerja di sektor informal. Namun demikian, Komnas HAM berpandangan bahwa langkah pengurangan dengan hanya melarang orang untuk bekerja di sektor ­informal adalah tidak dapat dibenarkan. Komnas HAM mengingatkan bahwa semua negara pihak pada Kovenan mempunyai ­ kewajib­an. Hak atas pekerjaan juga telah dilindungi baik dalam Konstitusi maupun UU lainnya. Dalam hal ini, seperti hak asasi manusia lainnya, hak atas ­ pekerjaan menurunkan tiga jenis kewajiban pada Negara pihak yaitu untuk kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Kewajiban untuk menghormati mensyaratkan ­ negara ­pihak untuk menahan diri tidak mengintervensi secara langsung atau pun tidak langsung penikmatan hak ini. Kewajiban untuk meng­ 73. 74. Ibid, paragarf 8 dan 9. Ibid, paragraf, 10. 55

Select target paragraph3